Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Berharap Bisa Damai: 'Saya Siap Bertemu Adam Deni'

Jerinx SID beharap bisa berdamai dengan Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman yang menyeret namanya.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/@ncdpapl
Jerinx SID mengaku siap temui Adam Deni. 

TRIBUNMATARAM.COM - Pihak Jerinx berharap bsia berdamai dengan blogger Adam Deni.

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.

“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice agar terjadinya perdamaian,” ujar Gde Manik Yogiartha saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/8/2021).

Adam Deni rencananya dipertemukan dengan Jerinx.

Lokasinya ada di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Adam Deni: Kemungkinan Besar Ada Penjemputan Paksa

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Nora Alexandra Kembali Pusing : Saya Sedang Bingung, Doakan Sabar

Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni.
Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni. (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Sementara itu, Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni.

“Saya pasti datang. Siap (bertemu dengan Adam Deni),” ujar Jerinx, Jumat.

Sebagai informasi, Jerinx memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia baru bisa memenuhi pemeriksan penyidik karena alasan belum divaksin untuk menempuh jalur udara dari Bali ke Jakarta.

Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Jerinx: Suami Nora Tak Bisa ke Jakarta, Adam Deni Beri Sindiran Pedas

Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar kronologi kejadian dengan Adam Deni.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni".

Nora Alexandra Kembali 'Pusing'

Lagi-lagi, Nora Alexandra harus dipusingkan dengan masalah yang ditimbulkan oleh ulah suaminya, Jerinx.

Jering kali ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman.

Ia pun harus menghadapi panggilan polisi.

Drummer band, Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menghadapi masalah hukum.

Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, sang istri, Nora Alexandra, ikut terkena getahnya.

Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.

Baca juga: Belum Lama Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka Pengancaman, Rekaman Telepon Jadi Bukti Kuat

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi

Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.

Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).

Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.

Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.

Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. 

Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding. 

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Berita lainnya terkait Jerinx SID

(Kompas TV/ Fiqih Rahmawati) (Kompas/ Baharudin Al Farisi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved