Terbukti Lakukan Pengancaman pada Adam Deni & Jadi Tersangka, Jerinx Tak Ditahan karena 3 Alasan Ini
Ada beberapa alasan yang membuat Jerinx tidak akan ditahan untuk kedua kalinya.
TRIBUNMATARAM.COM - Masalah yang menjerat Jerinz SID kali ini tak sampai membawanya mendekam di balik jeruji besi.
Suami Nora Alexandra ini tak ditahan meski statusnya menjadi tersangka.
Ada beberapa alasan yang membuat Jerinx tidak akan ditahan untuk kedua kalinya.
Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Metro Jaya menyatakan tidak perlu menahan Jerinx SID yang berstatus tersangka dalam kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni.
Polisi menyampaikan ada dua alasan yang jadi pertimbangan objektif dan subjektif penyidik sehingga tidak melakukan penahanan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri dalam penanganan kasus UU ITE.
"Kalau dalam ITE penanganan kasus diakomodir juga di dalam SE Kapolri, di mana dalam KUHP juga ada dua, subjektif dan objektif," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan, Pelapor Ingin Proses Hukum Lanjut
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Berharap Bisa Damai: Saya Siap Bertemu Adam Deni
"Kalau objektif dalam pasalnya bisa ditahan dan sebagainya dan alasan subjektifnya ada tiga hal, pertama dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Tubagus.
Dalam proses penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa Jerinx cukuo kooperatif. Tubagus menilai bahwa proses penyidikan dan juga mediasi yang diupayakan polisi sejauh ini berlangsung baik.
"Kemudian penyidik berkesimpulan bahwa tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan, kedua barang bukti sudah disita penyidik sehingga tidak mungkin dihilangkan," bebernya.
"Kemudian tersangka juga telah melakukan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Meski begitu, kepolisian dalam hal ini masih berupa membuka ruang mediasi antara pelapor dan terlapor.
Tubagus menyebut proses mediasi tersebut tidak terbatas dan memungkinkan hal tersebut kembali berjalan.
"Tapi kami tegaskan masih ada ruang di sini untuk upaya mediasi lagi antara pelapor dan terlapor. Pak Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya dan baik," kata Tubagus.
"Poinnya salah satunya mengedepankan penegakkan hukum merupakan tindakan yang terakhir sehingga diupayakan mediasi dan itu tak terbatas," lanjut Tubagus, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka Tapi Polisi Tak Lakukan Penahanan, Apa Alasannya?
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.