5 Fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan di Semarang: Kondisi Jenazah Hingga Temuan Polisi

Berikut deretan fakta terkait kasus pembunuhan wanita hamil 8 bulan di Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com
Ilustrasi - polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan wanita hamil 8 bulan di Semarang. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

2. Tolak gugurkan kandungan

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pembunuhan dilakukan usai korban menolak menggugurkan kandungan.

"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan.

Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," ucapnya, Minggu (22/8/2021).

Selain itu, tersangka mengaku membunuh korban karena sering diminta tolong untuk mengambilkan barang-barang.

"Karena saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi," ujarnya dalam gelar perkara di Markas Polrestabes Semarang.

3. Tak direstui orangtua

ASD dan SAN telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun.

Menurut penuturan ASD, dirinya dan SAN pertama kali bertemu di sebuah warung angkringan di Solo.

Akan tetapi, kata ASD, hubungannya dengan SAN tidak direstui oleh orangtuanya.

“Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya.

Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved