Subsidi Gaji Rp 1 Juta Mulai Cair di Beberapa Bank Swasta, Berikut Cek Daftar Penerima di Web BPJSTK

BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan, sehingga para pekerja/buruh mendapatkan Rp 1 juta sekaligus.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

4. Pilih nomor 5.

5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.

6. Balas dengan 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, BSU Juga Bisa Dicek Lewat WA

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Berita lain terkait subsidi gaji

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved