Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Potong Gaji Rp 1,8 Juta, Febri: Penerimaan Lebih dari Rp 80 Juta
Melalui akun Twitter-nya Febri Diansyah menyayangkan langkah KPK untuk memotong gaji wakil ketua Lili Pintauli Siregar yang langgar kode etik.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Nama mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah tengah menjadi sorotan warganet.
Semua bermula dari cuitannya yang membahas soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Perlu diketahui, Lili Pintauli Siregar dianggap melanggar kode etik.
Hal ini ada kaitannya dengan komunikasi Lili pada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Syahrial sendiri diketahui sebagai orang yang tengah memiliki perkara di KPK.
Melalui akun Twitter miliknya, Febri Diansyah mengomentari hal tersebut.
Baca juga: Berita Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Jadi Sorotan Publik, KPK: Sudah Dikembalikan
Baca juga: KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Bambang: Seolah Menegakkan Hukum, Tapi Tak Sungguh-sungguh

Menurutnya, ada 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulisnya.
Baca juga: Firli Bahuri Didesak 518 Pegawai Aktif KPK untuk Angkat Mereka yang Tak Lolos TWK: Bukti Patuh Hukum
Walau telah melanggar kode etik, sang Wakil Ketua hanya diberi sanksi berupa potongan gaji Rp1,85 juta per bulan (40 persen gapok).
Menurut Febri, total penerimaan Wakil Ketua KPK lebih dari Rp80 juta per bulan.
Febri menyebut, sanksi yang diberikan tersebut merupakan keputusan "menyedihkan".
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan..," kata Febri.