KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Bambang: 'Seolah Menegakkan Hukum, Tapi Tak Sungguh-sungguh'
Bambang Widjojanto mengomentari klaim KPK yang mengaku tahu lokasi Harun Masiku.
TRIBUNMATARAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tahu keberadaan buronan Harun Masiku.
Mengenai hal ini, eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto atau BW angkat bicara.
Menurutnya, klaim tersebut berpotensi berbahaya dan menyesatkan.
BW menjelaskan, jika KPK benar mengetahui lokasi eks caleg PDIP itu bersembunyi, seharusnya lembaga antirasuah bisa berkoordinasi dengan penegak hukum setempat untuk segera mencokoknya.
Namun, KPK hingga kini enggan menangkap buronan tersebut.
Perlu diketahui, Harun Masiku terjerat kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Baca juga: Ronald Ikut Dibebastugaskan, Padahal Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Suap Harun Masiku
Baca juga: Firli Bahuri Didesak 518 Pegawai Aktif KPK untuk Angkat Mereka yang Tak Lolos TWK: Bukti Patuh Hukum

"KPK diduga telah secara sengaja 'memberitahukan' sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya," kata BW lewat keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Ia menyebut alasan KPK yang belum meringkus Harun hanya mengada-ada.
Selain itu, BW mengatakan bahwa hal tersebut cuma gertakan semata.
Seperti diketahui, KPK sempat beralasan terhalang pandemi COVID-19 untuk menangkap Harun Masiku.
Baca juga: Polemik TWK KPK yang Mampu Keluarkan 75 Pegawai Profesional, BKN Jelaskan Asal-usulnya
Soalnya, BW mengingatkan, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid sudah pernah menyatakan tahu lokasi Harun Masiku.
Namun komisi antikorupsi malah tak bergerak.
"Tapi tetiba, sekarang 'menceracau' tahu keberadaan Harun," kata BW.
BW khawatir pernyataan KPK yang seolah-olah tahu tempat Harun Masiku berada, hanya ingin meyakinkan publik bahwa mereka masih terus memburu buronan tersebut.
Padahal, menurut dia, pernyataan itu punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai adagium menyesatkan dan memanipulasi fakta penegakan hukum yang sebenarnya.