Internal Tak Memadai, KPI Pusat Diminta Libatkan Eksternal untuk Penyelidikan Pelecehan Pegawainya
Ia sempat melaporkan kasus ini kepada atasannya, tetapi tidak mendapatkan hasil yang memadai.
Hal senada juga dikemukakan oleh Perwakilan Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.
Hartoyo mendukung proses pemulihan dan proses hukum korban harus didampingi oleh pihak eksternal yang paham isu kekerasan seksual.
Sebab, apabila tim investigasi dan pendampingan hanya dari unsur internal KPI, dikhawatirkan akan memberi tekanan tersendiri kepada korban.
"Jadi sekali lagi, tolong KPI betul-betul mendampingi proses hukum MS. Akan lebih baik juga KPI membuka diri agar unsur eksternal bisa mendampingi korban yang memang paham dengan kasus kekerasan seksual. Ini bertujuan juga untuk menjaga martabat lembaga," kata Hartoyo, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Usut Kasus Kekerasan Seksual, KPI Diminta Libatkan Eksternal Investigasi Perkara MS
Seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2014.
Peristiwa yang dialami cukup lama itu membuat polisi dan Komnas HAM turun tangan mengusut kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang viral di media sosial, MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak 2012 sampai 2017.
Bahkan, ia sempat melapor ke Komnas HAM pada 2017 lalu namun belum mendapat tindak lanjut dari pengaduan itu.
Saat ini KPI telah membebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
KPI juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis.
Pernah Lapor Polisi Malah Dimintai Bukti
Mualimin memastikan bahwa kliennya pernah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gambir, Jakarta.
Baca juga: Ngaku Dilecehkan Selama 5 Tahun, Pegawai KPI Mengadu ke Jokowi: Bukankah Pria Juga Bisa Jadi Korban?
Baca juga: Bukan Hanya di China, Kris Wu Juga Dituding Lakukan Pelecehan di AS, Korban Ngaku Diberi Pil Putih

Menurutnya, MS yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu melapor telah menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan-rekan sekantornya.
Sayangnya, laporan yang disampaikan MS tidak ditanggapi.
Mualimin menjelaskan, laporan kliennya dianggap tak memiliki cukup bukti.