Tak Mau Anak Dibawa Pulang, Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri, Korban Kabur Saat Pelaku Ambil Parang
Kronologi pria di Sumatera Utara aniaya mantan istri pakai sapu karena tak terima anak dibawa pulang.
Tak cukup di situ, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kirinya.
"Lalu pelaku mengambil parang ke dapur dan korban langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada alis mata kanannya dan bengkak pada kepalanya," ungkapnya.
Korban pun lalu membuat laporan penganiayaan itu ke Polres Tanjung Balai setelah kejadian di hari yang sama.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek ke lokasi kejadian.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas
Namun, pelaku saat itu tidak berada di rumahnya ketika didatangi polisi.
Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/2021) siang, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku sedang berada di Pasar Suprapto, Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan berhasil menangkap pelaku.
Tersangka lantas langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku juga kini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan akibat perbuatannya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUH Pidana tentang penganiayaan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tak Ingin Anaknya Dibawa Pulang, Seorang Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri".
Kasus Penganiayaan Lainnya
Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.
Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.
Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.
Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.