Kakek di NTB Cabuli Gadis 13 Tahun: Ancam Bunuh Ibu Korban, Beri 2 Kode Saat Ingin Lampiaskan Nafsu

Berikut kronologi kakek di Mataram cabuli bocah 13 tahun hingga hamil 4 bulan.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi - Berikut kronologi kakek di Mataram cabuli bocah 13 tahun hingga hamil 4 bulan. 

Akhirnya suami istri ini terlibat pertengkaran hebat.

Korban kemudian dibawa pulang ke Malang oleh ibunya.

YG melakukan perbuatan jahatnya sejak akhir Mei 2021 dan terakhir pada 3 Juli 2021.

2. Pelaku panik

Masih dirangkum dari TribunJatim.com, sebelumnya YG sempat panik karena korban tidak haid.

Dia sempat membelikan alat tes kehamilan untuk korban.

Meski hasilnya negatif, dia membelikan korban obat telat datang bulan yang dimaksudkan menggugurkan kehamilan.

Karena korban saat itu sudah pulang ke Malang, YG mengantarkan obat itu ke Malang dengan sepeda motor.

Obat serta alat tes kehamilan itu akhirnya sita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.

YG terus berupaya membawa korban kembali ke Tulungagung, namun upayanya gagal.

3. Terbongkar dari group WA

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, aksi bejat YG berhasil terbongkar dari pesan di group Whatsapp milik korban.

Korban bercerita kepada temannya di grup WhatsApp.

Dia mengatakan, masa depannya sudah hancur karena sudah tidak suci .

Seorang teman kemudian menceritakan kisah korban ini kepada ibunya.

Baca juga: Aksi Sadis 5 Perampok Bertopeng di Sumsel, Bacok Petani dan Rudapaksa Istri Korban, 200 kg Kopi Raib

“Lalu ada ibu teman korban yang mendatangi orang tua korban, menceritakan apa yang sudah terjadi,” kata Retno, dikutip dari TribunJatim.com.

Pada 3 Juli 2021, korban dibawa orang tuanya kembali ke Malang.

Ibunya lalu membuat laporan di UPPA Polres Tulungagung pada 11 Juli 2021.

“Kasus ini dilaporkan pada 11 Juli 2021. Setelah penyelidikan dan penyidikan, YG kami tetapkan tersangka dan kami tahan pada 19 Agustus kemarin,” urai Retno.

4. Korban trauma

Retno melanjutkan, saat ini kondisi korban tertekan dan melukai dirinya dengan alat makan.

Dia juga kerap mengungkapkan niatnya untuk mengakhiri hidup.

“Kondisi kejiwaannya naik turun, tapi dia tertekan."

"Dia trauma dengan apa yang terjadi padanya,” urai Retno.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Buah Hatinya Sejak Berusia 9 Tahun, Polisi Sampai Miris: Merusak Masa Depan Anaknya

5. YG mengakui perbuatan bejatnya

YG di hadapan polisi mengakui perbuatan bejatnya.

Ia juga merasa menyesal.

"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Semua dilakukan di bengkel dan rumahnya di Kecamatan Kedungwaru," kata Retno, dikutip dari TribunJatim.com.

Kini YG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel lainnya terkait rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved