Walau Sudah Beristri, Pengajar di Ponpes Trenggalek Tega Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun!

Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ handout
Ilustrasi - Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pencabulan terjadi di daerah Trenggalek, Jawa Timur.

Kasus tersebut menghebohkan publik lantaran  korbannya berjumlah puluhan orang.

Pelakunya merupakan seorang guru di pondok pesantren (ponpes).

Kini, para korban telah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan rasa trauma.

Tim khusus dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek diturunkan.

Pelaku diketahui berinsial SMT (34).

Baca juga: Kakek di NTB Cabuli Gadis 13 Tahun: Ancam Bunuh Ibu Korban, Beri 2 Kode Saat Ingin Lampiaskan Nafsu

Baca juga: Pecatan TNI di Aceh Cabuli Anak: Ngaku Polisi, Pura-pura Tangkap Korban untuk Dibawa ke Rumah Kosong

Ilustrasi - Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Ilustrasi - Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati. (TribunJakarta)

Sekarang, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Trenggalek juga telah menahan SMT.

Sementara jumlah korban pencabulnnya adalah 34 santriwati.

Semua korban masih menempuh pendidikan dan bermukim di lingkungan ponpes.

Baca juga: Pecatan TNI di Aceh Cabuli Anak: Ngaku Polisi, Pura-pura Tangkap Korban untuk Dibawa ke Rumah Kosong

Kepala Bidang PPPA Dinsos Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke ponpes untuk memulai upaya pemulihan trauma, serta pendampingan bagi para korban yang ada di sana.

“Sementara yang kami turunkan adalah para konselor yang kami miliki.

Dan pada minggu berikutnya kami juga akan mendatangkan psikolog klinis untuk membantu mengatasi trauma yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” kata Christina, Sabtu (25/9/2021).

Berdasarkan informasi sementara yang ia terima, para korban kini mengalami trauma dengan tingkatan yang berbeda-beda.

Keberadaan mereka yang saat ini masih bermukim di ponpes memungkinkan mereka merasa tidak nyaman.

“Tapi kami dari Dinsos akan memastikan agar para santri dan anak-anak itu tetap mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan mereka,” sambung dia.

Pendampingan dari Dinsos terutama dilakukan agar para korban tidak merasa terintimidasi di tempat mereka bermukim sekarang. Apalagi, istri dari tersangka juga diketahui mengajar di lingkungan ponpes yang sama.

Christina mengatakan, pendampingan dari Dinsos akan diberikan sampai trauma yang dialami para korban benar-benar hilang. 

“Sehingga mereka tidak merasa terintimidasi dengan situasi di ponpes dan yang membuat mereka mengalami trauma lebih dalam.

Kami akan mendampingi sampai mereka mampu melaksanakan fungsi sosial secara normal,” sambungya.

Istri Jaga Orangtua di RS, Suami di Jatim Cabuli Siswi SMP, Kepergok Saat Pasangan Pulang Lebih Awal

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan oleh seorang pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek.

Pria berinsial SMT (34), warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu mencabuli puluhan santri di ponpes tempat ia mengajar.

Pria beristri itu mengakui telah mencabuli sebanyak 34 santri yang belajar di sekolahan jenjang setingkat SMA di yayasan ponpes itu.

Ironisnya, pencabulan itu sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir atau mulai tahun 2019.

Kini, SMT sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, tersangka mengajar di ponpes itu mulai tahun 2017.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh sang guru kepadanya.

“Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan (sebagai pengajar) dari pondok.

Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar.

Kemudian korban ini bercerita.

Dari sini awal mula kasus terungkap,” kata Arief seperti dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Hilangkan Trauma Korban Pencabulan Guru di Ponpes Trenggalek, Dinsos Terjunkan Konselor dan Psikolog..

Ilustrasi - Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Ilustrasi - Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati. (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

SMT mengaku, motif pencabulan itu berlatar belakang hubungan yang tidak harmonis antara ia dan istrinya.

Tersangka dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

SMT diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Karena tersangka adalah guru dan korbannya lebih dari satu orang, hukuman pidana ditambah 1/3 dari ancaman.

Artikel lainnya terkait pencabulan

(TribunJatim/ Aflahul Abidin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved