Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Pengguna Narkoba Sejak 2015 & Dirawat di RSJ Awal Tahun 2021
Polisi mengungkap sosok pembakar mimbar masjid di Makassar, pengguna narkoba dan pernah dirawat di RSJ.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar tengah menjadi sorotan.
Sang pelaku, Kabba (22), ternyata punya riwayat gangguan jiwa.
Kabba juga positif menggunakan narkoba.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine pelaku.
Hasil tersebut dikeluarkan oleh Labfor Polri cabang Makassar.
Kini, pihak berwajib tengah menunggu hasil pemeriksaan darah Kabba.
Baca juga: Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar: Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Hingga Motif Sakit Hati
Baca juga: Detik-detik Wanita Misterius Buang Bayi di Pelataran Masjid Tangerang, Terekem Kamera CCTV

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Djamal Fathurrahman.
“Terbukti pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkoba.
Untuk akurasi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka dilakukan Labfor,” katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Kabba disebut sudah menggunakan narkoba sejak 2015. Namun, polisi masih mendalami dan menyelidiki jenis narkoba yang digunakan.
Baca juga: Masih Berusia 14 Tahun, 2 Bocah di Kepri Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 305.000: Buat Game Online
Selain pemeriksaan urine dan darah, lanjut Djamal, pelaku juga masih menjalani pemeriksaan psikologi dan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Arman Bausat yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan Kabba pernah menjadi pasien gangguan jiwa.
“Berdasarkan pencocokan data, Kabba pernah dirawat pada awal tahun 2021. Soal lamanya di rawat di RSKD Dadi, saya belum mengetahuinya. Dari pemeriksaan dokter yang pernah merawatnya, Kabba memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang,” katanya.
Sebagai informasi, Kabba membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Dia kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu siang.
Menurut polisi, tindakan itu dilakukan karena Kabba kesal sering dimarahi dan diusir saat tidur di masjid itu seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba dan Punya Gangguan Jiwa".
Kronologi
Informasi yang diperoleh, pelaku memasuki masjid sekitar jam 01.10 dini hari.
Ia dikabarkan sengaja menutupi CCTV mimbar lalu membakar mimbar.
Usai melancarkan aksinya, ia pun pergi.
Salah seorang pengurus masjid yang tiba, langsung memadamkan api.
Ia lalu menyampaikan aksi pembakaran mimbar itu ke security.
Sang security berusaha mengejar, nun pelaku kehilangan jejak.
Pengurus Masjid Raya Makassar, Ustad Muhammad Syahrir yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
"Iya benar, benar itu kejadian. Infonya begitu, demikian disampaikan security," ujar Ustad Muhammad Syahrir.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dinikahi Seusai Hamil, Dokter Bakar Bengkel di Tangerang, Pacar & Orangtuanya Tewas
Motif Sakit Hati
Sementara untuk motifnya, KB merasa sakit hati kerap ditegur saat istirahat di dalam masjid.
"Yang mana di setiap pelaku ini datang ke masjid untuk beristirahat, ini selalu dilarang oleh pengurus masjid maupun pihak securiti. Itu motif awal yang kami temukan," ujar polisi.
Kabbah ditangkap saat berada di sekitaran Jl Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Penangkapan Kabbah dilakukan jajaran Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar.
Diikat di Tiang Telepon
Dalam video amatir yang beredar di media sosial, Ka'ba terlihat diikat di tiang telepon dengan tali tambang agar tidak melarikan diri.
Ratusan warga juga berkumpul menyaksikan Ka'ba diikat. Banyak warga yang mengecam aksi tak terpuji pemuda ini.
Beberapa saat setelah ditangkap, personel Polisi dari Resmob Polda Sulsel datang lokasi mengamankan pelaku. Saat ini Ka'ba diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel.

Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman penjara 15 tahun, kini harus dihadapi KB.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan, Kabbah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mimbar itu.
"Saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus itu.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, yaitu dengan sengaja membakar. Ancaman hukuman 15 tahun," sambungnya.
Sajadah dan Al Quran Terbakar
Akibat pembakaran mimbar yang dilakukan pelaku KB alias Kabbah (22), sajadah dan Alquran juga ikut terbakar di dalam Masjid Raya, Makassar.
Hal itu diketahui berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan, ini ada sajadah yang separuhnya sudah terbakar. Karena pelaku ini menggunakan sajadah untuk cepat terbakar di mimbar masjid," ujar Witnu.
"Kemudian, ini potongan-potongan mimbar yang ada Masjid Raya setelah dilakukan pembakaran oleh pelaku," sambung Kombes Pol Witnu sambil menunjukkan barang bukti.
Selain itu, lanjut Witnu sejumlah kitab suci juga ikut terbakar akibat insiden pembakaran mimbar yang dilakukan Kabbah.
"Kemudian, sejumlah Alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya memang yang berada di sekitar mimbar," bebernya.
Artikel lainnya terkait pembakaran
(Kompas/ Kontributor Makassar, Hendra Cipto)