KUA Sebut Seharusnya Rizky Billar & Lesti Kejora Tak Perlu Akad Lagi karena Alasan 'Hukum Islam' Ini
Pasalnya, keduanya baru melangsungkan akad nikah secara resmi beberapa waktu lalu.
TRIBUNMATARAM.COM - Pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora memang membuat publik terkejut.
Pasalnya, keduanya baru melangsungkan akad nikah secara resmi beberapa waktu lalu.
Namun, rupanya, akad Rizky Billar meminang Lesti sudah terucap sejak awal tahun 2021 silam.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari buka suara soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Belakangan pengakuan pasangan Billar dan Lesti soal sudah menikah siri jadi sorotan publik.
Lantaran sejak Juni hingga awal September 2021, keduanya menggelar rangkaian acara pernikahan.
Tak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian tersebut disiarkan langsung di dua televisi swasta.
Lantas, Mardani menerangkan terkait polemik pernikahan siri Billar dan Lesti.
Baca juga: Tanggapi Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA Tak Tahu : Statusnya Jejaka & Perawan
Baca juga: Lesti Kejora Dicibir Masalah Kehamilan dan Pernikahan Siri, Rizky Billar Kesal: Berasa Suci Banget
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021)

Mardani mengungkapkan pernikahan bisa dibuktikan dengan menunjukkan bukti berupa akta nikah.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."
"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."
"Maka itu bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.
