Alasan Mila Machmudah Polisikan Rizky Billar & Lesti karena Nikah Siri Duluan, Kata 'Maaf'Jadi Soal

Mila mengaku kecewa hingga nekat mempolisikan pasangan suami istri tersebut.

Youtube
Lesti Billar sah menikah 

TRIBUNMATARAM.COM - Niat jujur Lesti Kejora dan Rizky Billar nyatanya tak mendapatkan respon positif dari beberapa pihak.

Salah satunya ialah Mila Machmudah.

Mila mengaku kecewa hingga nekat mempolisikan pasangan suami istri tersebut.

Menurut Mia, hingga kini belum ada itikad baik dari Lesti dan Billar untuk meminta maaf.

Hal itu yang kemudian menjadi tolok ukur Mila menggiring kasus ini ke pihak berwajib.

Rizky Billar dan Lesti Kejora tengah menjadi sorotan.

Mereka bahkan telah diadukan ke aparat kepolisian.

Pihak yang melaporkannya bernama Mila Machmudah.

Melalui Kuasa hukumnya, Edi Prastio, Mila mengungkapkan alasannya mengadukan sang artis ke Polda Metro Jaya.

Menurut Edi, kliennya tidak menitikberatkan pada pernikahan siri Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

Pihaknya menyoroti mekanisme pencatatan pernikahan secara negara di KUA.

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Permintaan Ngidam Lesti Kejora yang Tak Bisa Dipenuhi: Petik Mangga dari Pohon

Baca juga: Siap Polisikan Rizky Billar & Lesti Kejora, Mila Machmudah: Dalam Syariat Islam Tak Ada Ijab 2 Kali

Berikut alasan pihak Mila Machmudah adukan Rizky Billar ke pihak berwajib.
Berikut alasan pihak Mila Machmudah adukan Rizky Billar ke pihak berwajib. ((Instagram @rizkybillar))

"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ucap Edi Prastio kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

"Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA.

Sehingga nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar.

Tapi kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya," kata Edi Prastio melanjutkan.

Baca juga: KUA Sebut Seharusnya Rizky Billar & Lesti Kejora Tak Perlu Akad Lagi karena Alasan Hukum Islam Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved