Minta Polisi Buka Lagi Rudapaksa di Luwu Timur, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi pada Kekerasan Anak

Menteri PPPA turut menanggapi dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap anak di Luwu Timur.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ handout
Ilustrasi - Menteri PPPA turut menanggapi dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap anak di Luwu Timur. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih menjadi perbincangan.

Tak sedikit figur publik yang turut menanggapi peristiwa tersebut.

Termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.

Menurut BIntang, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime).

Ia meminta penanganan terhadap korban dan pelaku mendapatkan perhatian serius.

Bintang menambahkan, aparat juga harus mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut

Baca juga: Pejabat & Politikus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Dikabarkan Berakhir Damai, KPAI: Tindak Pidana Berat

Menteri PPPA Bintang Puspayoga minta kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur dibuka kembali jika bukti sudah cukup.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga minta kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur dibuka kembali jika bukti sudah cukup. (kemenpanpppa.go.id)

Ia pun turut meminta pihak berwajib membuka kembali kasus tersebut.

Dengan syarat jika bukti-bukti yang diberikan sudah cukup.

Dilansir dari kemenpppa.go.id, Bintang memaparkan, sejak tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.

Koordinasi dilakukan bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan. 

Baca juga: Kakek di NTT Cabuli Cucu Sendiri: Sempat Nasihati Korban Agar Tak Pacaran Dulu, Modus Pinjami Ponsel

Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Dari itu, lanjut Bintang, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara. 

Namun, tambahnya kasus kekerasan seksual yang lagi ramai dibicarakan di media itu bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. 

"Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," kata Bintang dikutip pada Sabtu (9/10/2021).

Demi mendalami kasus tersebut, Bintang menyatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus tersebut. 

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini.

Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," katanya.

Lebih lanjut, pihak Bintang juga akan mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu. 

"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," terang Bintang.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Rudapaksa Kris Wu: Eks Member EXO Resmi Ditangkap, Korban Gadis Usia 17 Tahun

Respon Polisi

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, masyarakat ramai-ramai mengecam tindakan pihak Polres Luwu Timur membocorkan identitas ibu dari korban pemerkosaan anak oleh ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang viral di media sosial.

Identitas itu salah satunya dibuka lewat akun Instagram Humas Polres Luwu Timur.

Ketika KOMPAS.TV bertanya soal hal itu pada Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, ia berkelit.

“Pertama, Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur telah bekerja secara prosedural sejak menerima pengaduan adanya pencabulan.

Tahapan-tahapan itu sudah dilakukan sampai terbitnya SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan)” ujar Kombes Zulpan pada KOMPAS.TV, Jumat (8/10/2021) malam.

Jurnalis KOMPAS.TV Sofie Syarief pun mencecar Kabid Humas Polda Sulsel.

Zulpan mengatakan, hal ini adalah bentuk jawaban atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang oleh kepolisian.

“Kan ini (berita) masih sepotong, artinya kita melakukan proses panjang mulai dari menerima pengaduan.

Kemudian, kita mendalami pengaduan, melakukan visum, melakukan asesmen, melakukan pemeriksaan psikologi, sampai gelar perkara,” kata Zulpan.

Ilustrasi - Menteri PPPA turut menanggapi dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap anak di Luwu Timur.
Ilustrasi - Menteri PPPA turut menanggapi dugaan kasus rudapaksa ayah terhadap anak di Luwu Timur. (TribunJakarta)

Ia mengklaim, pihak Polres Luwu Timur tidak berniat menyudutkan lewat klarifikasi yang mencantumkan nama ibu korban.

“Ini tidak bermaksud memojokkan ibu korban, tetapi tentunya memberi imbangan pemberitaan yang beredar di media sosial bahwa Polres Luwu Timur sudah melakukan upaya-upaya yang cukup panjang,” lanjut Zulpan.

Zulpan menambahkan, kasus pemerkosaan ini belum naik ke tingkat penyidikan dan masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Menteri PPPA: Kekerasan Seksual pada Anak Kejahatan Serius, Polisi Harus Buka Lagi Kasus di Luwu.

Tak Ada Toleransi

Bintang menegaskan tidak menoleransi kasus kekerasan seksual terhadapa anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pada prinsipnya, kata Bintang, pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. 

"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif," jelas Bintang.

"Yang jelas, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tambahnya. 

Menanggapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019, Bintang kembali menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapinya dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Artikel lainnya terkait rudapaksa

(Kompas TV/ Hedi Basri)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved