Pejabat & Politikus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Dikabarkan Berakhir Damai, KPAI: Tindak Pidana Berat

KPAI mengaku geram mendengar kabar kasus rudapaksa pejabat dan politisi pada 4 siswi di Papua berakhir damai.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ handout
Ilustrasi - KPAI mengaku geram mendengar kabar kasus rudapaksa pejabat dan politisi pada 4 siswi di Papua berakhir damai. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan rudapaksa menimpa 4 orang siswi di Jayapura, Papua.

Usut punya usut, terduga pelakunya adalah oknum pejabat dan politikus salah satu partai.

Bahkan, berhembus kabar bahwa kasus ini akan diselesaikan secara damai.

Mengenai hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara.

Mereka mengaku geram mendengar kabar soal penyelesaikan secara damai tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan rudapaksa merupakan tindak pidana berat.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Bali, Orangtua Curiga Bekas Merah di Leher Korban

Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Rudapaksa Mantan Istri, Polisi: Ancam Akan Bunuh Korban

Ilustrasi - KPAI mengaku geram mendengar kabar kasus rudapaksa pejabat dan politisi pada 4 siswi di Papua berakhir damai.
Ilustrasi - KPAI mengaku geram mendengar kabar kasus rudapaksa pejabat dan politisi pada 4 siswi di Papua berakhir damai. (suarapapua)

Seharusnya tidak ada perdamaian dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Minggu (12/9/2021).

Menurut Retno, pihaknya terus mengikuti pemberitaan terkait kasus tersebut.

Dari pemberitaan yang beredar, lanjut Retno, sudah ada perdamaian.

Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Tetapi, tindakan perkosaan adalah tindak pidana, yang menurutnya tidak ada perdamaian.

Terlebih jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tapi kan ini tindakan pidana.

Tindakan pidana harusnya tidak ada perdamaian, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah perbuatan pidana, bahkan itu adalah pidana berat,” ucapnya menguraikan.

KPAI, lanjut Retno, mengecam tindakan tersebut, dan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, meskipun ini dilakukan oleh pejabat.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved