Pejabat & Politikus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Dikabarkan Berakhir Damai, KPAI: Tindak Pidana Berat

KPAI mengaku geram mendengar kabar kasus rudapaksa pejabat dan politisi pada 4 siswi di Papua berakhir damai.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ handout
Ilustrasi - KPAI mengaku geram mendengar kabar kasus rudapaksa pejabat dan politisi pada 4 siswi di Papua berakhir damai. 

“Apalagi ini tindak perkosaan dan korbannya adalah anak di bawah umur.”

Dalam menangani kasus ini, Retno meminta agar pihak kepolisian menerapkan undang-undang perlindungan anak.

Sebab, menurut undang-undang perlindungan anak, kasus perkosaan atau pidana lain yang korbannya adalah anak, hukumannya lebih berat.

Dia juga meminta agar keempat siswi tersebut memperoleh perlindungan.

Sebab, kasus ini melibatkan pejabat.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Rudapaksa Kris Wu: Eks Member EXO Resmi Ditangkap, Korban Gadis Usia 17 Tahun

Dia mengkahwatirkan para siswi tersebut akan mendapatkan tekanan-tekanan.

“Nah, ini memerlukan perlindungan.

Untuk itu kami mendorong LPSK untuk hadir dan melindungi para korban,” lanjutnya.

Bahkan, sebagai bentuk perlindungan, jika perlu para korban tersebut ditempatkan di tempat yang aman.

Kalaupun mereka harus tinggal di rumahnya masing-masing, harus ada perlindungan dari polisi yang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Terakhir, kami meminta pemenuhan hak anak korban, mulai dari rehabilitasi secara psikologi.

Ini pasti mengalami kekerasan seksual itu berat bagi korban dan traumanya bisa berkepanjangan.”

Untuk memulihkan trauma para korban, mereka harus segera ditangani secara psikologi oleh psikolog, baik yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ataupun dari Dinas Sosial setempat.

Para korban juga memerlukan rehabilitasi medis. Ini adalah hak untuk korban.

“Setelah mengalami perkosaan, seperti apa kondisinya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved