Bocah 13 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Bali, Orangtua Curiga Bekas Merah di Leher Korban

Seorang bocah berusia 13 tahun dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ handout
Ilustrasi - Seorang bocah berusia 13 tahun dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur. 

TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Karangasem, Bali.

Ironisnya, baik pelaku ataupun korban sama-sama masih di bawah umur.

SI pelaku diketahui sebagai bocah berusia 13 tahun berinisial IKA.

Sementara korbannya merupakan pacar korban yang juga masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 8 September 2021.

Kala itu, korban tengah menginap di rumah pelaku.

Baca juga: Pecatan TNI di Aceh Cabuli Anak: Ngaku Polisi, Pura-pura Tangkap Korban untuk Dibawa ke Rumah Kosong

Baca juga: Istri Jaga Orangtua di RS, Suami di Jatim Cabuli Siswi SMP, Kepergok Saat Pasangan Pulang Lebih Awal

Ilustrasi - Seorang bocah berusia 13 tahun dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur.
Ilustrasi - Seorang bocah berusia 13 tahun dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur. (suarapapua)

Pada saat itulah, IKA tega menodai pacarnya sendiri.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

IKA juga sudah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem.

Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, mengungkapkan penangkapan tersangka.

Baca juga: Rudapaksa Gadis Berkedok Loker, Pria di Pekalongan Menyesal & Teringat Istri Hamil Setelah Ditangkap

Bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Karangasem, Senin 6 September 2021.

Mendengar info tersebut, peetugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem.

Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Wira Graha Setiawan, Jumat 10 September 2021.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved