Bocah 13 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Bali, Orangtua Curiga Bekas Merah di Leher Korban
Seorang bocah berusia 13 tahun dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan rudapaksa gadis di bawah umur.
Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban dari media sosial (Facebook).
Dari perkenalan itu, keduanya menjalin asmara 2 bulan lalu.
Yang bersangkutan kemudian ketemuan di Kabupaten Karangasem.
Setelah lama mengobrol, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.
"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Rudapaksa Kris Wu: Eks Member EXO Resmi Ditangkap, Korban Gadis Usia 17 Tahun
Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.
Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.
Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.
Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.
Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.
Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.
Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.
Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.
Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.
Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.
