Tanggapi Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, MUI: Nikah Sirinya Tidak Karena Motivasi Buruk

Majelis Ulama Indonesia memberikan pendapatnya terkait pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang hebohkan publik.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
(Instagram @rizkybillar)
Majelis Ulama Indonesia memberikan pendapatnya terkait pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang hebohkan publik. 

Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.

Ia kemudian menjelaskan adanya alasan pasangan melakukan nikah siri.

"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan," ujar Asrorun

"Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami, atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan," ungkapnya

"Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," jelasnya.

Dituduh Lakukan Pembohongan Publik

Rizky Billar dan Lesti Kejora kini harus berhadapan dengan hukum setelah pernikahan mereka menuai polemik.

Kini keduanya terancam 10 tahun pencara atas tuduhan pembohongan publik.

Keduanya diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan pada hari Kamis (7/10/2021).

Ketua KPI Jawa Timur Edi Prastio angkat bicara mengenai aduan ini.

Pihaknya menuding Leslar melakukan pembohongan publik.

Pembohongan publik itu, lanjut Edi, ada hubungannya dengan pernikahan siri mereka.

Baca juga: Alasan Mila Machmudah Polisikan Rizky Billar & Lesti karena Nikah Siri Duluan, Kata MaafJadi Soal

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Permintaan Ngidam Lesti Kejora yang Tak Bisa Dipenuhi: Petik Mangga dari Pohon

Rizky Billar dan Lesti Kejora dipolisikan dengan pasal terkait keterangan palsu pada publik.
Rizky Billar dan Lesti Kejora dipolisikan dengan pasal terkait keterangan palsu pada publik. (Youtube)

Edi kemudian menjelasan pasal yang dipakai untuk menjerat keduanya.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved