Seperti yang diberitakan, Nunung pertama kali mengonsumsi narkoba pada 20 tahun yang lalu.
Saat itu ia sempat berhenti dan kembali lagi memakainya pada 5 bulan terakhir ini.
Nunung bersama sang suami, July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (19/7/2019) di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram.
Saat ini, Nunung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Nunung dan sang suami dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian, yakni dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)