TRIBUNMATARAM.COM - Fakta terbaru sidang kasus pembunuhan kasir Indomaret, Vera Oktaria oleh Prada DP.
Ternyata Prada DP disuruh seseorang untuk membakar jasad Vera Oktaria.
Dalam sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria yang dibunuh kekasihnya sendiri, Prada DP mengatakan bahwa ada seseorang yang menyuruhnya untuk membakar mayat kasir Indomaret tersebut.
Melalui sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilais Vera Oktaria oleh Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019), disebutkan sebuah nama yang digadang-gadang sebagai sosok yang menyuruh Prada DP membakar jasad Vera Oktaria.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
• Penemuan Mayat Siswa SMK Palembang di Sumur, Tubuh Membusuk Diikat Selimut, Diberi Pemberat
• Gempa Banten Turut Guncang 9 Kota di Indonesia, Baca Doa Gempa Bumi Lengkap Arab, Latin, Terjemahan
• 5 Fakta Terbaru Gempa Banten yang Berpotensi Tsunami, Dirasakan Merata di 9 Kota, Ada Apa?
• Viral Fresh Graduate UI Tolak Gaji 8 Juta, Ini Gaji Pertama yang Lazim bagi Lulusan S1 Indonesia?
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya
"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya
Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.
Ia juga belum bisa memastikan penyebab meninggalnya Imam.
• Kisah Pengemudi Becak Yogyakarta, Kayuh dengan Satu Kaki Setelah Diamputasi Demi Hidupi Keluarga
• Ayah Calon Paskibraka yang Meninggal Sebelum Bertugas Kenang Detik-detik Terakhir Putrinya Ambruk
• Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB dan Sekitarnya Sabtu 3 Agustus 2019
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.
Fakta Lain Terungkap
Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui
bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.
Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.
• Gempa Banten 2 Agustus 2019, BMKG Akhiri Peringatan Potensi Tsunami Setelah Menunggu 2 Jam
• 3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
• Jerawat Membandel Bikin Nggak Percaya Diri? Ini 5 Minuman Sehat dan Lezat untuk Mengatasinya
• 5 Fakta Gempa Banten, Anies Baswedan Sampai Lari Keluar Gedung hingga Lampu Padam di Pandeglang
Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi,"ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok.
Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilantari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya,"ungkap Mayor D Butar Butar.
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Ayah Prada DP Terus Menunduk Selama Anak Laki-lakinya Disidangkan
Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi atas terdakwa Prada Deri Pramana (DP) terhadap Vera Oktaria digelar hari ini.
Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.
Terlihat orangtua terdakwa Prada Deri Pramana, mengikuti jalannya persidangan.
Ayah terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.
Jenazah Vera Oktaria ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Sungai Lilin Musi Banyuasin pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Vera Oktaria ditemukan tewas dengan keadaan tangan termutilasi di atas tempat tidur penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03.
Prada DP yang sempat menghilang dan menjadi buron pihak kepolisian akhirnya berhasil ditangkap kurang lebih 40 hari dari proses pencarian.
(TribunMataram.com / Salma Fenty)