Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra. (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/22115611/usai-berhubungan-badan-pria-ini-tusuk-pacarnya-22-kali-hingga-tewas?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Berhubungan Badan, Pria Ini Tusuk Pacarnya 22 Kali hingga Tewas"
Update Kasus Vera Oktaria, Prada DP Sempat Kunci Wanita Lain di Kamar Kos Sebelum Lakukan Pembunuhan
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus mutilasi Vera Oktaria, Prada DP sempat kunci wanita lain di kamar kos sebelum lakukan pembunuhan.
Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria sudah masuk ke ranah pengadilan.
Sidang lanjutan pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa Prada DP ini berlangsung di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari Selasa (6/8/2019) pagi.
Dalam sidang tersebut, pihak pengadilan menghadirkan tiga orang saksi.
Salah satu diantaranya adalah wanita bernama Serli alias Sherly.
Wanita yang saat sidang mengenakan baju biru, hijab, dan penutup wajah itu menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa.
Keduanya bertemu di sebuah kamar kosan pada tanggal 7 Mei 2019.
Sekitar pukul 9 malam, Sherly tertidur.
Saat bangun subuh diniharinya, dia menyadari telah ditinggalkan dan dikunci dari luar oleh Prada DP.