Hal ini dikarenakan, setelah melaksanakan salat Idul Adha maka akan dilakukan prosesi penyembelihan hewan kurban.
• Temukan Dompet Berisi Rp 900 Ribu, 4 Siswa SMP Ini Genjot Sepeda Sejauh 8 Km Demi Bertemu Pemilik
• Ruben Onsu Stres Anak Pertamanya Alami Hal Aneh, Thalia Putri Onsu: Mau Tabrak Bunda Sampai Mati
• Tips Olah Daging Agar Awet & Sehat, Jangan Cuci Sebelum Disimpan Hingga Pengaturan Suhu yang Tepat
• Ini Kronologi Kecelakaan Truk yang Tewaskan YouTuber Luthfi Ramadhan, Sopir Melarikan Diri
Sehingga diharapkan umat Muslim akan menikmati makanan dari hewan hasil sembelihan kurban.
Buraidah radliallahu anhu, berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَاْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak keluar untuk salat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari salat) lalu beliau makan dari sembelihannya”.
Saat hari raya kurban atau Idul Adha, disunahkan tidak makan sebelum kembali dari shalat Id.
Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan:
“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”
Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :
“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.
2. Larangan untuk yang Berkurban
Bagi shohibul kurban, atau perwakilan mereka yang menunaikan kurban, terdapat beberapa larangan.
Mereka dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.
Larangan ini berlaku sampai ketika hewan yang mereka kurbankan telah disembelih.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ