Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
Mulai dari pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.
Namun cincin yang digunakan korban dijual oleh pelaku.
Tapi, polisi belum menemukan indikasi pembunuhan berencana oleh kelima pelaku.
Meski karung dan tali yang mereka gunakan untuk membungkus mayat sudah mereka gunakan untuk duduk
• Kumpulan Kutipan Spesial HUT RI 17 Agustus 2019 Kemerdekaan Indonesia 74, Cocok Buat Update Status
“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk.
Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” kata dia.
Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu.
Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)