Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya angkat bicara terkait aksi demo mahasiswa yang berakhir ricuh pada Kamis (15/8/2019) lalu.
TRIBUNMATARAM.COM - Kericuhan antara mahasiswa dan polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor DPR Aceh Pada Kamis (15/08/2019), bertepatan dengan peringatan hari 14 tahun perdamaian Aceh itu, terjadi karena mahasiswa ingin menurunkan paksa bendera merah putih.
Mereka juga akan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera halaman kantor DPR Aceh.
“Kericuhan terjadi saat mahasiswa ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, sehingga polisi melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2019).
• Memiliki Warna dan Susunan yang Sama, Ini Beda Bendera Indonesia dan Bendera Monako
• Kibarkan Bendera Merah Putih Hanya dengan Seragam SMA, Puluhan Petugas Menangis Kecewa Saat Upacara
• Terungkap Permintaan Khusus Ayah Cut Meyriska Soal Jumlah Cucu, Beda dengan Roger Danuarta & Istri
• Botol Air Mineral Untuk Menkeu Sri Mulyani Mendadak Ditarik Lagi Gara-gara Teriakan Menteri Susi Ini
Menurut Ary, tindakan mahasiswa yang ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera di halaman kantor DPR Aceh itu merupakan tindakan penghinaan terhadap bendera negara dan melecehkan harga diri bangsa.
Sehingga, petugas polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi sebagai alat negara dapat melakukan tindakan tegas dan tindakan terukur terhadap para pelaku yang melawan negara.
“Petugas polisi dari Polresta Banda Aceh yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa itu dalam penanganan massa unjuk rasa kemarin masih mengedepankan tindakan persuasif,” katanya.
Masih kata Ery, bendera bulan bintang yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi itu merupakan bendera separatis.
Sebab, pernah digunakan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bendera bulan bintang itu merupakan bendera separatis, dalam PP nomor 77 Tahun 2007 jelas disebutkan," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Lima Mahasiswa di Aceh Dibebaskan
Dia menambahlan, qanun bendera dan lambang Aceh juga telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 188 .34. 2723 SC tanggal 26 Juni 2016 yang ditujukan kepada Presiden Indonesia,”.
Sementara, bendera merah putih hukumnya wajib dikibarkan di kantor pemerintah atau seluruh lembaga negara.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945 Pasal 35, dikuatkan lagi dengan UU nomor 24 Tahun 2009 dan PP nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Republik Indonesia. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/18/23354091/kericuhan-di-halaman-dpr-aceh-dipicu-penurunan-paksa-bendera-merah-putih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih"