Cerita Lengkap Ibu Hamil Dapat Obat Kedaluarsa dari Puskesmas, Ada Dua Versi Berbeda Soal Obat RS

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi Sri Wahyuni, ibu hamil minum obat kedaluarsa

Ia yang bekerja sebagai operator di sebuah pabrik plastik harus membolos kerja saat mendapat telepon dari istrinya di rumah.

Berkali-kali membolos, Bayu pun dipecat.

Urus Istrinya yang Sedang Hamil Keracunan Obat Kadaluarsa, Pria Ini Pasrah Dipecat dari Pekerjaannya

"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi sudah enggak kerja lagi. Di rumah saja ngurusin istri," ucap Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).

Setelah dipecat, ia mengaku sama sekali tidak memiliki penghasilan. Ia hanya bisa mengandalkan pendapatan dari mertuanya yang bekerja sebagai tukang urut untuk kehidupan sehari-hari.

Lakukan mediasi

Kemarin, Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.

Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak. Dua kesapakatan itu yakni:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Selalu Bungkam Soal Kedekatannya, Citra Kirana & Rezky Aditya Umbar Kemesraan di Instagram

Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.

Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar. Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.

Lanjutkan proses hukum

Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut," ujar Pius.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian. Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana.

Halaman
1234