Dapatkan Obat Kadaluarsa dari Puskesmas, Ibu Hamil Trauma Minum Obat & Lakukan Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mediasi antara Puskesmas Kelurahan Kamal Muara dengan Korban obat kedaluwarsa yang berlangsung di Kantor Lurah Kamal Muara.

Pihak Novi ada tiga kuasa hukum yang menandatangai kasus ini, yaitu Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Sedangkan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan mewakili puskesmas tempatnya bekerja sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Beberapa PNS yang jadi saksi dan menghadiri mediasi ini juga langsung meninggalkan tempat tanpa berkomentar apapun.

Termasuk kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Agus juga tak mau berkomentar.

"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Suami korban yang diberi obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Tak hanya Novi yang mengalami hal kurang menyenangkan.

Suaminya, Bayu Randi Dwitara juga ikut menelan pil pahit.

Ia dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja karena sibuk mengurus istrinya yang hamil dan sedang sakit.

Novi tengah hamil 15 minggu namun alami pusing, mual, perut melilit, hingga muntah-muntah.

Hal ini karena ia mengonsumsi vitamin B6 yang sudah kedaluarsa.

Bayu yang belum lama bekerja sebagai operator di sebuah pabrik plastik di Kamal Muara harus berulang kali meninggalkan pekerjaan saat sang istri mengeluh kesakitan.

Terus bekerja tidak optimal, Bayu dipecat karena dianggap bisa merugikan perusahaan.

Bayu pun mencoba memahami hal tersebut. "Ya karena ngurusin ini saya dipecat.

Setuju dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota, Fadli Zon Usulkan Pindah ke Jonggol atau Ketrajati

Jadi sudah enggak kerja lagi. Di rumah saja ngurusin istri," ujar Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).

Kini ia tak memiliki penghasilan sama sekali, Bayu dan Novi hanya mengandalkan pendapatan orang tua mereka.

Halaman
1234