Kasus ini bermula saat Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019 lalu.
TRIBUNMATARAM.COM - Citra Widaningsih, Ika Peranika dan Engkay Sugiyanti akhirnya dapat menghirup udara bebas, Sabtu (24/8/2019).
Ketiganya adalah anggota Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Sandi atau yang populer disebut Pepes yang dipidana atas kasus menyiarkan kabar bohong melalui kampanye hitam tentang Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman selama enam bulan di Lapas Kelas II A Karawang setelah divonis di Pengadilan Negeri Karawang.
• Setelah Viral #garagaragempi Ini 4 Fakta Baru Hubungan Gisel dan Gading, Sempat Dikira Belum Move On
• Foto Lulu Tobing Nampak Cantik Menggunakan Kebaya dengan Bani, Banjir Ucapan Selamat!
• Viral Wanita di Rembang Meninggal Dalam Pelukan Kekasih, Berawal dari Niat Kembalikan Sandal
• Cerita Anak Derita Penyakit Langka Marfan Syndrom di Pati, Kerap Di-bully hingga Ingin Bunuh Diri
Keluarga dan rekan sesama anggota Pepes menunggu di depan pintu Lapas.
Begitu ketiganya keluar, satu persatu keluarga memeluk mereka. Tangis pun pecah.
Kuasa hukum kegitanya, Eigen Justisi dan Agus Nurhayadi tampak hadir di tengah mereka.
Hadir pula Ketua DPC Gerindra Karawang Ajang Sopandi dan fungsionarisnya Endang Sodikin.
Citra mengatakan, sepulangnya dari bui, mereka akan mengadakan syukuran.
"Kami bakal ngaliwet dan syukuran di rumah," kata Citra.
Janji Menata Hidup Baru
Seusai bebas, mereka berkeinginan untuk menata hidup ke depan agar menjadi lebih baik.
Ia mengibaratkan menjalani kehidupan ke depan seperti menyusun kotak yang sebelumnya hancur berantakan.
"Tentu saja kami ingin memulai hidup baru dengan lebih baik. Menata hal-hal yang sebelumnya berantakan.
Ibarat kotak yang terberai karena (kasus) ini, kemudian harus kita susun kembali," kata Citra.
• Indonesia Memiliki Berbagai Jenis Ular, Bagaimana Cara Hidup Damai dengan Hewan Reptil Ini?
Meski demikian, Citra mengaku, tidak kapok beraktivitas di media sosial.
Menurut dia, media sosial tidak melulu menimbulkan hal negatif, melainkan juga banyak hal positif yang dapat dipetik.
Salah satunya adalah silaturahim. Ia pun berkomitmen untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya.
"Enggak semuanya negatif. Hanya itu tadi, lebih hati-hati," kata dia.
Citra mengungkapkan, saat video "jika Jokowi terpilih tak lagi ada azan" mencuat, ia baru sekitar dua bulan membuka akun Twitter.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Minggu 25 Agustus 2019 Cancer Diandalkan Orang Lain, Aries Butuh Uang
Ia mengaku belum terlalu paham perihal Twitter. Ia tidak menyangka apa yang ia unggah berujung pada kasus hukum.
"Saat itu baru, lagi semangat-semangatnya," kata dia.
Keinginan untuk memulai hidup baru pun disampaikan Ika Peranika dan Engkay Sugianti.
"Saya akan fokus dengan anak. Anak saya masih kecil-kecil. Yang saya pikirkan, anak," ungkap Ika. (Kompas.com/Kontributor Karawang, Farida Farhan/Fabian Januarius Kuwado)
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/20464621/emak-emak-pepes-bebas-dari-tangis-haru-hingga-janji-hidup-baru?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emak-emak Pepes Bebas, dari Tangis Haru hingga Janji Hidup Baru..."
5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).
Kasus ini bermula saat Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019 lalu.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Baca juga: Fadli Zon Akui Jadi Penasihat Relawan Pepe
Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi.
Akibatnya, mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang Tuntutan Tiga Emak-emak Pepes Karawang Ditunda, Pengunjung Gaduh
Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Berikut lima fakta vonis pengadilan terhadap emak-emak Pepes:
1. Dituntut 8 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang menuntutTiga emak-emak dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) dengan tuntutan delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.
"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.
2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Kendati demikian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap ketiganya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).
Baca juga: Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Pakai Bahasa Sunda, Polisi Hadirkan Saksi Ahli
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
3. Segera Bebas
Atas putusan tersebut, terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika akan segera bebas.
Baca juga: Ibu dari Tersangka Kampanye Hitam terhadap Jokowi Sebut Putrinya Minta Gabung Pepes
Sebab, ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.
Diperkirakan, mereka akan keluar dari penjara sekitar 24 Agustus 2019.
4. Advokasi Tim Hukum Partai Gerindra
Dalam kasus ini, tiga terdakwa didampingi oleh tim advokasi dari Partai Gerindra selama menjalani proses hukum.
Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.
Baca juga: Era Politik Digital dan Pembelajaran Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan
Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
5. Berharap Terdakwa Bebas Setelah Sidang
Dahnil mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan Pepes
Meskipun sebenarnya pihak Gerindra berharap ketiganya dapat dibebaskan setelah persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/11082051/5-fakta-vonis-emak-emak-pepes-dihukum-ringan-hingga-klaim-kerja-keras?page=all.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana