Smart SIM Bisa Digunakan Sebagai E-Money, Tak Perlu Buru-buru Ganti ke SIM Baru!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sebelum Smart SIM, polisi baru saja menerapkan sistem tilang elektronik, dengan mengandalkan kamera CCTV canggih di Jakarta.

Beda Komentar Anies Baswedan, Ahok, Sutiyoso Tanggapi Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Penajam dan Kukar

Semua kebijakan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas, khususnya di kota besar yang semakin baik. Bila tertib, maka angka kecelakaan bisa semakin ditekan, karena kecelakaan lalu lintas pada dasarnya terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Biaya SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000 (Kompas.com/Gilang Satria/Agung Kurniawan

Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/28/065200715/tak-perlu-buru-buru-ganti-smart-sim?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM"

SIM baru akan segera diluncurkan dengan nama Smart SIM, tak hanya sebagai syarat untuk bisa mengemudi, namun bisa digunakan sebagai alat pembayaran!

TRIBUNMATARAM.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Halaman
123