TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi penemuan seorang pria bersimbah darah dengan luka sayatan di perlintasan kereta api Jatinegara, Jakarta Timur, diduga petugas Transjakarta.
Identitas pria yang ditemukan bersimbah darah Rabu 18 September 2019 pagi perlahan mulai diketahui polisi.
Pria yang ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan di perlintasan kereta api, Jatinegara, Jakarta Timur, diduga pegawai Transjakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi sedang meminta keterangan pihak Transjakarta untuk mengonfirmasi identitas korban.
"Kita masih manggil orang dari Transjakartanya, di TKP kita temukan surat-surat keterangan Jak Lingko itu kan.
Informasinya pegawai (Transjakarta) sana sih. Tapi nanti kita pastikan dulu," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).
Hery menambahkan, saat ini korban masih jalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
• Pengobatan Alternatif yang Dilakukan Viral, Ningsih Tinampi: Awalnya Dari Suamiku Punya Selingkuhan
• Promo Terbaru Telkomsel Paket Data 20 GB Cuma Rp 100 Ribu, Berlaku 2 Hari 18-19 September 2019
• Revisi UU Segera Disahkan, DPR & Pemerintah Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat bagi Koruptor
• Via Vallen, Anji, hingga Tata Janneta, Inilah 5 Penyanyi yang Gagal di Audisi Indonesian Idol
"Iya (masih dirawat di RSCM), korban sudah sadar cuma ya itu belum bisa diajak komunikasi bicara," ujar Hery.
Sebelumnya, seorang pria yang belum diketahui identitasnya, ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan pada tangan kiri di perlintasan kereta api, Jatinegara, Rabu pagi.
Polisi menduga korban mencoba bunuh diri, sebab ditemukan pisau cutter di TKP. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Seorang pria ditemukan dalam keadaan terluka di perlintasan kereta api, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2019) pukul 05.00 WIB. Informasi penemuan korban diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis.
"Seorang pria ditemukan terluka bersimbah darah di perlintasan kereta api atau lokasi prostitusi dan judi Gunung Antang, Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (18/9/19) pagi.
Korban sekarat dengan luka sabetan senjata tajam di bagian tangan kiri," bunyi petikan keterangan unggahan itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo membenarkan informasi penemuan korban.
Saat ini, polisi tengah memeriksa sejumlah saksi guna mencari tahu identitas korban.
Adapun, korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Saksi masih dilakukan pemeriksaan dan korban saat ini di RSCM," kata Hery saat dihubungi Kompas.com.
Polisi menduga penyebab korban terluka karena korban akan bunuh diri.
Saat ditemukan, terdapat luka bekas sayatan di tangan sebelah kiri.
"Indikasi bunuh diri, masih dilidik dulu ya," ujar Hery. (Kompas.com Dean Pahrevi/Rindi Nuris Velarosdela)
Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 13 Tahun, 3 Tersangka Juga Lakukan Pemerkosaan!
TRIBUNMATARAM.COM - Tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjalani rekonstruksi di Polres Lebak, Banten, Senin (16/9/2019).
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap jika ketiga pelaku yakni AMS alias E (19), F (19), dan A (15) bergantian memperkosa korban S (13) setelah dibunuh menggunakan golok di sebuah saung di dalam hutan.
Eksekutor pembunuhan tersebut adalah F. Sementara dua pelaku lain menunggu di salah satu saung dekat TKP.
• Seorang Pelajar Diperkosa 4 Buruh, Awalnya Ketahuan Mesum dengan Pacarnya
• Pelajar SMA Bunuh Begal yang Akan Perkosa Kekasihnya, Begini Cerita Pembelaannya
Korban dibunuh menggunakan golok yang dipinjam F dari korban dengan berpura-pura akan membeli golok tersebut.
Pelaku F yang memang sudah merencanakan pemerkosaan bersama kedua rekannya, lantas mengancam dengan menodongkan golok ke leher korban. Sontak korban melawan dan berteriak.
Dari sinilah bacokan pertama dilakukan oleh F terhadap korban.
Golok pertama kali membacok tangan kiri korban hingga hampir putus.
Korban yang terus melawan dengan tenaga seadanya, lantas dihujam bacokan berikutnya di bagian kepala, wajah, dan sejumlah tubuh serta melukai leher korban hingga tidak bernyawa.
Usai mengeksekusi korban, F lantas membuang golok ke semak - semak di bagian belakang.
Melihat F sudah selesai membunuh korban, E dan A lantas menghampiri korban, dan menyeretnya ke ranjang di ruangan untuk diperkosa.
Korban yang sudah meninggal diperkosa secara bergantian oleh ketiganya.
Dalam adegan ke - 21 ketiga pelaku lantas meninggalkan korban di dalam saung untuk pulang ke rumah masing -masing.
• Setelah Dibunuh Secara Sadis, Gadis Remaja Ini Diperkosa 3 Pelaku Bergiliran!
Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan, ketiga pelaku menjalankan total 23 adegan rekonstruksi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiganya.
"Ada 23 adegan diperagakan, semuanya dilakukan di Mapolres Lebak, bukan di TKP yang sebenarnya untuk menjaga kondusifitas," kata Wendy di Mapolres Lebak, Senin (16/9/2019).
Berita sebelumnya, seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh. Korban diduga dibunuh saat sedang berada di kebun.
Korban tengah berada di sebuah gubuk seorang diri di kebun milik warga Cisimeut yang dijaga oleh keluarganya. (Kompas.com/Kontributor Banten, Acep Nazmudin/Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Tiga Pelaku Bergantian Perkosa Mayat Remaja 13 Tahun"
Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno
TRIBUNMATARAM.COM - Motif pelaku pencabulan bocah 10 tahun di Bogor terungkap, pelaku kecanduan film porno dan alami kelainan seksual.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah 10 tahun di Bogor dengan modus pura-pura tanya alamat.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap satu pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus tanya alamat di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat
Pelaku merupakan warga Gunung Putri, berinisial RN (17) ditangkap di daerah Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (3/9/2019) kemarin.
Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena kecanduan film porno.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebutkan, motif pelaku pencabulan anak di bawah umur karena kelainan seksual.
"Motifnya masih masalah kelainan seksual nonton film porno," kata Benny, di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (4/9/2019).
Ia melanjutkan, RN merupakan seorang remaja yang putus sekolah dan pengangguran.
• Hari Pelanggan Nasional, Jangan Lewatkan Promo Makan Hemat di 8 Resto Ternama dan Internet Telkomsel
• Sederet Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Pengakuan Sopir & Sepatu Bola untuk Anak
• 4 Pengakuan Bima Aryo Soal Tragedi Anjingnya Terkam ART hingga Tewas, Bantah Rumor Rabies
• Penjelasan Bima Aryo Soal Anjing Peliharaannya yang Serang ART Hingga Tewas: Maaf, Maaf Banget
Dari pengakuannya, RN kerap meluangkan waktunya untuk menonton film porno.
"Iya, karena putus sekolah dan kesehariannya menganggur," ungkap dia.
Benny menyebut, pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.
"Enggak punya kegiatan ya pelaku mencari mangsa kemungkinan pemilihan acak (random) dan sudah survei ke lokasi (Gunung Putri) sebelumnya," beber dia.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa satu kaos warna cokelat, satu celana pendek dan panjang, satu celana rok warna kuning, satu kaos dalam warna putih dan satu celana dalam warna hijau muda.
"Selain itu, pengumpulan alat bukti kendaraan sepeda motor ada kecocokan di CCTV kemudian petunjuk alat bukti yang lain juga sudah dikumpulkan," tutur dia.
• Elza Syarief Singgung Nama Syahrini dalam Perseteruannya dengan Nikita Mirzani, Ada Apa?
• Aulia Kesuma Membakar Jasad Pupung Sadili & M Adi Pradana Ternyata Terinspirasi Adegan Sinetron Ini
• Kehamilan Shandy Aulia Masuk Bulan Ke-5, Istri David Herbowo ini Pamer Perut Buncitnya di Instagram
• Viral Curhat Nyesek Via Vallen, Ussy Sulistiawaty, Roy Kiyoshi, Dewi Perssik, Andien Dikerjain ART
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tapi pelaku juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak didampingi psikiater," ungkapnya. (Kompas.com/ Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)