TRIBUNMATARAM.COM - Pengemudi yang seret Bripka Eka Setiawan karena takut ditilang akhirnya minta maaf.
Tavip, pemilik mobil yang nekat menyeret seorang polisi bernama Bripka Eka Setiawan akhirnya minta maaf.
Video Tavip menyeret tubuh Bripka Eka Setiawan yang nyangkut di atas kap mobilnya menjadi viral.
Kejadian polisi 'nyangkut' di kap mobil saat melakukan tindak penilangan kembali terjadi.
Adalah Bripka Eka Setiawan, polisi yang nekat 'nyangkut' di kap mobil demi menghentikan pengemudi yang ugal-ugalan.
• Ibu Muda di Pangandaran Tewas di Rumah Setelah Disambangi 3 Pria Bertamu Tengah Malam, Motor Raib
• Viral Video Nenek Gendong Jenazah Cucu di Cilincing, Akhirnya Ditolong Polisi, Ini Kronologinya
• Kronologi Pria Ditemukan Bersimbah Darah dengan Luka Sayat di Rel KA Jatinegara, Identitas Terungkap
• Pengobatan Alternatif yang Dilakukan Viral, Ningsih Tinampi: Awalnya Dari Suamiku Punya Selingkuhan
Aksi nekat Bripka Eka Setiawan menghentikan pengemudi dengan 'nyangkut' di kap mobil ini pun membuat sosoknya mendadak viral dan banyak dibicarakan publik.
Ya, dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, sebelumnya aksi polis 'nyangkut' di kap mobil saat melakukan tindak penilangan kembali terjadi.
Kejadian ini pertama kali diketahui dari postingan video viral yang beredar luas di media sosial pada Senin (16/9/2019).
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut terlihat seorang polisi 'nyangkut' di atas kap mobil Honda Brillio berwarna abu-abu.
Polisi 'nyangkut' tersebut terseret mobil sejauh 200 meter dengan kecepatan sedang.
Usut punya usut, rupanya polisi tersebut tengah menghentikan pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan menolak ditilang.
Melansir Kompas.com dan Tribun Jakarta, kejadian ini terjadi di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.
Adalah Bripka Eka Setiawan, polisi lalu lintas yang nekat melakukan hal tersebut.
Berdasarkan kesaksian yang diberikan Bripka Eka, awalnya mobil Honda Brillio dengan nomor plat B 1856 SIN itu terparkir di trotoar.
Petugas Satlantas Polres Jaksel ini pun lantas menanyakan kelengkapan SIM dan STNK kepada pemilik mobil.