Fakta Kematian Zaenal Abidin yang Diduga Bertengkar dengan Polisi, Polda NTB Akan Tetapkan Tersangka

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zahabudin (60), orangtua Zaenal Abidin (29) saat ditemui di rumahnya di Dusun Tunjang Selatan, Minggu (8/9/2019)

Menurut Nana, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu kurang dari 3 pekan.

“Penetapan tersangka mungkin dua sampai tiga minggu lah,” ujar Nana saat ditemui Kamis (19/9/2019).

Remaja Perempuan Asal NTB Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya, Begini Kronologinya

5. Sudah periksa empat belas saksi


Mataram, Kompas.Com Kapolda NTB, Brigjen Polisi Nana Sudjana.(KOMPAS. Com/Fitri.R)

Hingga kini, sambung Nana, Polda NTB masih melakukan investigasi dan telah memeriksa 14 orang yang diduga melakukan penganiayaan.

“Kami telah memeriksa 14 orang, sampai saat ini masih belum bisa menentukan tersangka, statusnya masih saksi, karena kami masih mencari bukti-bukti lain,” katanya.

Diakui Nana, sudah ada petunjuk untuk menetapkan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa perlu memeriksa lebih dalam terkait peran dari terduga pelaku penganiayaan.

“Memang sudah ada arah, beberapa oknum anggota, sudah mengarahkan kepada tersangka, tapi masih memerlukan pemeriksaan terkait dari peran masing-masing tersebut,” ujarnya. (KOMPAS.com/Idham Khalid/Editor : Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Dipukul di Halaman Satlantas hingga Mobil Patroli"

Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Kronologi Gadis Aceh 4 Hari Disekap & Diperkosa Pria Asal NTB, Foto Tanpa Jilbab Diancam Disebarkan

TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi awal pria asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB menyekap dan memperkosa remaja 17 tahun asal Aceh di rumah kosong.

Modus pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial I di sebuah rumah kosong di Aceh akhirnya terungkap.

Pelaku yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat / NTB berinisial JK tersebut diketahui telah empat hari menyekap dan memperkosa remaja tersebut di sebuah rumah kosong.

Polisi mengungkap modus JK (43), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyekap remaja berinisial I (17) di sebuah rumah kosong selama empat hari di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dua tahun lalu lewat media sosial.

• Dua Orangutan Ditemukan di Tengah Kebakaran Hutan Kaltim, Ada Bekas Peluru di Kepala

• Menpora Imam Nahrawi Menangis Bertemu Jajaran Pegawai Kemenpora, Berderai Air Mata saat Dipeluk

• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jumlah Kekayaan & Gajinya Disorot

• 4 Zodiak yang Susah Diajak Bercanda, Pisces Sensitif, Capricorn Sering Merasa Tertekan!

JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab.

Lalu, dia mengancam akan menyebarkan foto itu di media sosial.

Halaman
1234