Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi hukumannya tergantung hakim nantinya, tapi dapat dihukum mati," kata dia.
Atas kejadian ini, Pudjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang menerima barang dari orang yang tidak dikenal.
Ia juga mengungkapkan, jika kita menerima barang titipan dari orang yang tidak begitu kita kenal, maka berhati-hati.
Jika orang tersebut meminta kita menitipkan barang, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu barang apa yang dititipkan.
Menurutnya, adanya tindakan menyimpan narkotika dalam daging merupakan salah satu motif narkotika.
"Karena dalam UU Indonesia tidak melihat hanya siapa yang menyuruh, tapi siapa yang membawa.
Kalau memang orang itu ngaku-ngakunya dititipi, itu adalah modus bandar narkoba untuk memanipulasi," ujar Pudjo. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjawab Sudah, Ini Fakta Viral Daging Rendang yang Berisi Narkoba"