Nah kalau saya diberhentikan kan otomatis orang lain yang naik," kata Yusid.
Adapun perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
Mereka semua menginginkan pengadilan memutuskan agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.
"Nah, masalahnya pemberhentian saya tidak mengikuti AD/ART, kan itu banyak syarat ya misalnya berhenti karena mati, mengundurkan diri karena sakit berat gitu kan.
Nah salah satunya diberhentikan, tapi ada lagi penjelasan harus melewati mahkamah partai," kata dia.
Meski demikian, lanjut Yusid, ia tak dipanggil oleh mahkamah partai.
Oleh karena itu, ia heran mengapa diberhentikan dan diganti oleh caleg lain.
Menurut Yusid, seharusnya ia diperiksa oleh mahkamah partai apakah ia melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
"Misalnya ada peringatan pertama, barangkali kalau saya mencuri gitu, atau saya merampok, atau saya kena narkoba.
Setelah dibuktikan misalnya saya ngisap narkoba ya baru saya diberhentikan.
Tapi kan saat ini kenyataannya tidak (dipa
• Mulan Jameela Jawab Tudingan Jarang Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Gak Bisa Share Video & Foto
nggil ke mahkamah partai)," kata dia.
Atas dasar itulah, Yusid menilai DPP Gerindra sudah berlaku zalim kepada dirinya sehingga ia memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN.