TRIBUNMATARAM.COM - Ketua DPR RI akhirnya sebut penundaan RKUHP sampai waktu yang belum bisa ditentukan, ini dia deretan pasal kontroversional yang picu mahasiswa demo!
Bambang Soesatyo, ketua DPR RI menyebutkan jika DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dikutip Tribun Mataram.com dari Kompas.com penundaan ini belum bisa ditentukan sampai kapan.
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang.
Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
• 6 Fakta Demo Mahasiswa Tolak RKUHP, Hoax Korban Meninggal Hingga Dibubarkan Paksa
Ia juga memastikan jika seluruh fraksi di DPR setuju dengan penundaan RKUHP dan RUU Pemasyarkatan ini.
"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.
Selasa kemarin sata mahasiswa memenuhi depan gedung DPR Bambang mengaku ingin mengadakan dialog.
Namun situasi yang memanas membuatnya batak berdialog dengan mahasiswa dari berbagai daerah ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta DPR untuk menunda pengesahan empat RUU yang siap disahkan.
Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.
Namun DPR yang akan mengesahkan RKUHP yang kontroversional ini memicu kemarahan mahasiwa.
Akhirnya Selasa (24/9/2019) mahasiswa dari dan di berbagai daerah mengadakan demo.
Banyak masyarakat dan mahasiswa yang tidak setuju dengan pasal yang ada di dalam RKUHP.