Danai Mahasiswa Demonstran, Ananda Badudu Ungkap Kondisi dalam Kantor Setelah Dipulangkan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ananda Badudu setelah dibebaskan polisi dan tak ditetapkan sebagai tersangka

Ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan angkatan 2006.

• Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Selebtwit Ini Justru Viral Karena Bagikan Tips Make Up Untuk Demo

• Viral Kumpulan Kisah Manis saat Demo Mahasiswa di DPR, Ada yang Cinlok hingga Ketemu Mantan!

4. Mantan wartawan Tempo

Tak hanya dikenal sebagai musisi, Ananda Badudu ternyata juga pernah menjajal profesi sebagai wartawan.

Ananda Badudu disebut pernah bekerja menjadi wartawan di Tempo.

Ananda Badudu juga pernah mengalami kejadian tak mengenakkan saat menjadi wartawan.

Ia menyebut kantornya pernah diserang sejumlah pemuda pada 16 Maret 2013 silam.

5. Cucu ahli bahasa

Ahli Bahasa Indonesia JS Badudu, kakek dari Ananda Badudu. (Instagram @anandabadudu)

Ananda Badudu ternyata merupakan cucu ke-7 dari ahli bahasa Indonesia, Jusuf Sjarif Badudu alias JS Badudu.

Dikutip dari Kompas.com, JS Badudu telah menelurkan sejumlah karya diantaranya adalah Kamus Umum Bahasa Indonesia (1994), revisi kamus Sutan Muhammad Zain; Kamus Kata-kata Serapan Asing (2003); Pelik-pelik Bahasa Indonesia (1971); Inilah Bahasa Indonesia yang Benar (1993); Kamus Peribahasa (2008); dan Membina Bahasa Indonesia Baku (1980).

Kakek Ananda Badudu itu juga merupakan orang pertama yang memperoleh gelar guru besar dari Fakultas Sastra Unpad pada tahun 1985 silam.

Sebelumnya Dhandy Dwi Laksono juga ditangkap pihak kepolisian, sudah dibebaskan namun anggota Aliansi Jurnalis Independen ini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

• Fakta Tragis Kerusuhan Wamena Papua, 32 Korban Tewas Banyak Ditemukan Terbakar dengan Puing Rumah

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial.

Halaman
1234