TRIBUNMATARAM.COM - Tiga tokoh negara yang tak setuju Presiden Joko Widodo terbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang banyak menimbulkan kontroversi.
Pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu mencabut UU KPK yang telah direvisi rupanya tidak lantas mendapatkan dukungan dari tokoh negara.
Ada tiga tokoh besar Indonesia yang tidak mendukung jika nantinya Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, siapa saja? Berikut ulasannya.
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah langkah terakhir yang bisa diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sejumlah revisi atas UU ini telah ditetapkan dan disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, meskipun dinilai melemahkan KPK dan mendapat gelombang penolakan cukup besar dari berbagai elemen masyarakat.
• Presiden Jokowi dan Parpol Pendukung Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK
Namun, meski Perppu menjadi satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan Presiden untuk memenuhi kehendak sebagian besar masyarakat menyelamatkan KPK, ada beberapa tokoh yang memandang Perppu tidak perlu diterbitkan.
Pendapat itu tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan. Dan berikut ini adalah tokoh-tokoh yang menolak Presiden mengeluarkan Perppu tentang KPK.
Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kurang setuju jika Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR.
Menurutnya ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata JK, Selasa (1/10/2019).
• Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?
Alasan lain yang dikemukakan JK, mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah yang sebelumnya baru saja menyetujui DPR melakukan revisi.
“Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” ujar JK.
Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tidak mendukung jika Presiden menerbitkan Perppu.
“Sebaiknya jangan. Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK,” kata Yasonna yang kini sudah menjadi anggota DPR, Rabu (2/10/2019).
Politisi partai PDI-Perjuangan ini menyarankan jika masih ingin membahas UU KPK sebaiknya melalui jalur konstitusional dan berhenti mendesak Presiden menerbitkan Perppu.
“Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja,” ujar Yasonna.
Arsul Sani
Partai-partai koalisi pendukung Jokowi juga turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Perppu.
Ketidaksetujuan itu sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebut penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan. Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh.
• Sempat 2 Kali Menolak, Presiden Jokowi Mulai Pertimbangkan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Hal itu disampaikan oleh Sekjen PPP Arsul Sani, Senin (30/9/2019).
“Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga,” ujar Arsul.
Ia menambahkan, sudah semestinya Presiden mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh partai-partai politik yang mendukungnya, karena bagaimanapun perolehan suara yang didapatkan Jokowi di pemilihan presiden kemarin banyak berasal dari hasil kerja partai politik.
“Harus ingat juga parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60 persen dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan. Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat,” jelas dia.
Jika sudah seperti ini, masyarakat tinggal menanti keputusan apa yang akan diambil oleh sang Kepala Negara.
Apakah dia akan menuruti bisikan partai politik yang berada di sekitar istana, atau teriakan rakyat di jalanan terbuka yang memintanya membatalkan UU KPK melalui Perppu.
Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim, Ihsanuddin
Presiden Jokowi dan Parpol Pendukung Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama.
Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.
• Presiden Jokowi Akhirnya Bertemu dengan Ketum Parpol Pendukung, Bahas UU KPK hingga Demonstrasi
Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?
Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.
Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir.
Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.
Polemik Perppu
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
• Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu.
Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu. Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat.
Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus.
Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.
Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama.
Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.
"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.
• Sempat 2 Kali Menolak, Presiden Jokowi Mulai Pertimbangkan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.
Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK.
Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.
"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.
"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzon," kata dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Parpol Pendukung Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK"