TRIBUNMATARAM.COM - Viral imam masjid di Aceh dicambuk di depan umum karena selingkuh.
Imam masjid tersbeut terpergok tengah bermesraan di sebuah mobil dengan kekasih gelapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia harus menjalani hukum cambuk di depan warga Aceh.
Niat hati ingin bermesraan dengan istri orang, seorang imam masjid di Aceh berakhir dapat sanksi sosial.
Tak hanya berakhir dapat sanksi sosial, imam masjid yang ketahuan berduaan dengan pacar gelapnya ini juga terkena hukum cambuk.
Bersama dengan pacar gelapnya yang merupakan istri orang, imam masjid di Aceh ini pun mendapat hukum cambuk di depan ratusan warga yang menonton.
• Dihamili Pacar, Buruh Pabrik Melahirkan di Kamar Mandi, Mulut Bayi Disumpal & Disimpan di Lemari
Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.
Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.
Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke Taman Bustanus Salatin, Aceh untuk dihukum cambuk.
Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.
• Viral Pengantin Wanita Pingsan saat Resepsi, Meninggal Seminggu Kemudian, Suami Histeris
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi rakyat dan sanksi sosial bagi terpidana agar merasa jera.
Belum lama ini, untuk pertama kalinya hukum cambuk diterapkan kepada seorang imam masjid di Aceh.
Melansir Tribunnews dan Kompas.com, Imam masjid tersebut berinisial M (46) baru saja kepergok selingkuh dengan istri orang.
Imam masjid yang juga seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terbukti melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.