Jadi Janda 8 Hari, Ibu 3 Anak Ini Harus Hadapi Kasus Hukum Terancam Hukuman 10 Bulan!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.

Ormawa Fakultas Hukum (FH) Unimal, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, sebagai bentuk dukungan agar Mursyidah divonis bebas.
Fotokopi KTP tersebut diterima langsung Ketua PN Lhokseumawe Teuku Syalafi.

Melansir dari Serambinews.com, Haji Uma yang menyambangi rumah Mursyidah mengatakan bahwa janda tersebut hanya bekerja selama dua bulan saja disana.

Ia tak sanggup bekerja disana karena merasa menipu warga miskin lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kiloan.

"Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).

Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.

Viral Wanita Punya 3 Suami dan Koleksi Pacar, Begitu Hamil Bingung Ayah Bayinya yang Mana!

"Ketika dia keluar, dia dua bulan kerja dibayar gaji Rp 400.000, padahal pada awalnya dijanjikan Rp 500.000 per bulan," tambah Haji Uma lagi.

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf juga menyampaikan harapan yang sama mengenai penyelesaian kasus yang membelit Mursyidah tersebut.

"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut siapa yang pelihara.

Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," harap Irwan Yusuf, dikutip dari Serambinews.com.

Apa yang dialami oleh Janda tiga anak tersebut menggerakkan berbagai lapisan elemen masyarakat di Lhokseumawe.

Viral Pengantin Wanita Pingsan saat Resepsi, Meninggal Seminggu Kemudian, Suami Histeris

Beberapa kelompok masyarakat mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus yang membelitnya.

Melansir dari Serambinews.com, dari Organisasi Mahasiswa di Lhokseumawe dan Aceh Utara (4/11/19) bahkan menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus dugaan pengerusakan tersebut. (Sosok.Id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya