Viral Hari Ini

Diduga Anak Pejabat, Pengemudi Camry yang Tewaskan Pengguna Skuter Tak Ditahan Meski Positif Alkohol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar korban tewas yang ditabrak mobil Camry saat sedang pakai skuter listrik

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.

5 Fakta Kondisi Terkini Dylan Carr Setelah Alami Kecelakaan Serius, Tak Ingat Kejadian Tabrak Truk

Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.

Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik. (Sosok.id/Seto Ajinugroho)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/411919008/diduga-anak-pejabat-negara-pengemudi-camry-yang-tabrak-pengguna-skuter-listrik-tak-ditahan-ini-sebabnya?page=all

Nasib 2 Polisi yang Tabrak Mahasiswa & Driver Ojol Pakai Rantis di Demo September Lalu

TRIBUNMATARAM.COM - Nasib dua anggota polisi yang menabrak mahasiswa dan seorang driver ojol menggunakan kendaraan taktis (Rantis) dalam kericuhan mahasiswa di Makassar September 2019.

Kedua anggota polisi bernama Broipda IA dan Bripda AA tersebut akhirnya diputus bersalah dan mendapatkan hukuman.

Dua polisi tersebut dilarang mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan dan akan menjalani penempatan khusus selama 21 hari.

Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA yang mengemudikan kendaraan taktis (Rantis) jenis tambora saat aksi ricuh unjuk rasa mahasiswa bulan September lalu.

Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek online bernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019) lalu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe (kiri) saat menemui Irfan Rahmatullah, driver ojek online yang jadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi di Mapolda Sulsel, Selasa (22/10/2019).(KOMPAS.COM/HIMAWAN) ( )

• Sempat Kelabui Polisi, Pria Ini Akui Aniaya Anak Tirinya Hingga Kejang-kejang dan Tewas!

"Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (2/11/2019).

Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019) lalu.

Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Halaman
123