TRIBUNMATARAM.COM - Pengemudi mobil Camry yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels hingga tewas tak ditahan meski positif alkohol, diduga anak pejabat negara.
DH, tersangka sekaligus pengemudi Camry yang menabrak pengguna skuter listrik hingga menewaskan dua orang akhirnya tidak ditahan.
Meski terbukti mengkonsumsi alkohol hingga kehilangan kesadaran dan menabrak pengguna skuter listrik, DH hanya dikenai wajib lapor.
Ayah dari korban mobil Camry tabrak pengguna skuter listrik GrabWheels di Kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari, Rudy Yohanes mengatakan pihaknya menaruh dugaan kuat yang menabrak Ammar (18) adalah anak dari pejabat berinisial DH.
• 6 Fakta Kecelakaan Jungkook BTS, Mobil Tabrak Taksi, Mengakui Kesalahan Langgar Lalu Lintas
Rudy mempunyai dugaan seperti itu saat kunjungan ibu pelaku yang ditemani ajudannya menjenguk Ammar di RS Angkatan Laut Mintoharjo.
Disana keluarga DH memohon maaf atas kecelakaan yang menimpa Ammar.
"Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi. Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku.
Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.
• Mobilnya Ringsek dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Saksi: Mobil Nabrak Pembatas Jalan dan Terbang
"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.
Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.
Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.
• 5 Fakta Kondisi Terkini Dylan Carr Setelah Alami Kecelakaan Serius, Tak Ingat Kejadian Tabrak Truk
Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.
Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik. (Sosok.id/Seto Ajinugroho)
Nasib 2 Polisi yang Tabrak Mahasiswa & Driver Ojol Pakai Rantis di Demo September Lalu
TRIBUNMATARAM.COM - Nasib dua anggota polisi yang menabrak mahasiswa dan seorang driver ojol menggunakan kendaraan taktis (Rantis) dalam kericuhan mahasiswa di Makassar September 2019.
Kedua anggota polisi bernama Broipda IA dan Bripda AA tersebut akhirnya diputus bersalah dan mendapatkan hukuman.
Dua polisi tersebut dilarang mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan dan akan menjalani penempatan khusus selama 21 hari.
Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA yang mengemudikan kendaraan taktis (Rantis) jenis tambora saat aksi ricuh unjuk rasa mahasiswa bulan September lalu.
Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek online bernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019) lalu.
• Sempat Kelabui Polisi, Pria Ini Akui Aniaya Anak Tirinya Hingga Kejang-kejang dan Tewas!
"Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (2/11/2019).
Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Namun, Rahman mengatakan kedua polisi itu tidak langsung ditahan.
"Dilengkapi administrasinya dulu baru dilaksanakan patsusnya," Rahman menambahkan.
• 2 Mahasiswa UHO Tewas Setelah Demo di Kendari, 13 Polisi Ditahan Tak Boleh Keluar Kantor
Diberitakan sebelumnya, Dicky Wahyudi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa menjadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi saat kericuhan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (27/9/2019) malam.
Dicky yang kala itu mencoba menghindari mobil Tambora milik Shabara Polda Sulsel itu malah tertabrak karena kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Dicky pun harus dioperasi karena kejadian ini.
• Firasat Buruk Ayah Mahasiswa Unila Tewas Diduga Dianiaya saat Diksar Pecinta Alam Penuh Luka Memar
Sementara itu Irfan Rahmatullah (37), driver ojek online di Makassar, yang juga ditabrak saat ricuh aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo tak lagi bisa bekerja dan hanya bisa terbaring di kasur kamarnya. (Kompas.com/ Kontributor Makassar, Himawan)