TRIBUNMATARAM.COM - Passing grade CPNS 2019 diturunkan, ini pernyataan resmi Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan nilai ambang batas minimal baru untuk seleksi CPNS 2019.
Kali ini, peserta CPNS 2019 harus mencapai passing grade yang lebih rendah dari pada seleksi CPNS 2018 sebelumnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, hal ini dilakukan karena ada beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi pada rekrutmen CPNS tahun lalu.
• Ini Alasan Penurunan Passing Grade SKD CPNS 2019, Menpan RB: Tak Akan Menurunkan Kualitas
Tidak adanya peserta yang lolos, diduga karena tingginya nilai ambang batas minimal.
"Kemarin beberapa lembaga di daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
"Ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia.
Tjahjo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.
Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan menambah materi dalam soal seleksi.
"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, megenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo.
• Portal sscasn.bkn.go.id Sudah Dibuka, Pendaftaran CPNS 2019 Baru Bisa Dilakukan Pukul 11.11 Malam
Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).