Viral Hari Ini

POPULER Ajak Pelanggan Warungnya Berhubungan Intim Saat Ada Anak Istri, Tumarni Berakhir Tewas!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumarni tewas setelah mengajak pelanggannya berhubungan intim

TRIBUNMATARAM.COM - Nahas dialami Tumarni, penjaga warung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tewas di tangan pelanggannya sendiri.

Entah apa yang memotivasi Tumarni hingga berani mengajak pelanggannya berinisial IR untuk berhubungan intim meskipun ada anak dan istrinya.

IR beserta anak dan istrinya yang berniat untuk makan di warung Tumarni malah diminta untuk melayani nafsunya.

Sebuah warung di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendadak menyedot perhatian khalayak.

Pasalnya ada kejadian dimana pelanggan yang mau makan disana malah diajak berhubungan intim oleh wanita penjaga warung.

• Viral Video Kapolsek Berlutut Memohon Lindungi Pria Tak Berdaya dari Amukan Massa, Jangan, Kasihan

Mengutip Tribun Jateng, Rabu (13/11/2019) awalnya pelanggan pria berinisal IR bersama keluarganya datang ke warung yang dijaga oleh Tumarni.

Warung yang dijaga Tumarni (IST/TribunJateng)

Tumarni sendiri memang berprofesi sebagai penjaga warung sejak dulu, ia berasal dari Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo.

Melihat IR datang, Tumarni menawari untuk indehoi.

Sontak ajakan itu diiyakan oleh IR dan herannya sang istri tak mempermasalahkan hal tersebut.

• Viral Video Kapolsek Berlutut Memohon Lindungi Pria Tak Berdaya dari Amukan Massa, Jangan, Kasihan

Namun usai melakukan hubungan intim, IR dan Tumarni terlibat cekcok.

Cekcok yang berbuntut perkelahian itu berakibat fatal bagi Tumarni.

Ia tewas ditangan IR.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip dari Tribun Jateng, Senin (12/11/2019).

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Halaman
1234