Viral Hari Ini
Mantan TNI Ditemukan Tewas Kondisi Bersujud, Saat Dibalik Tubuh Penuh Luka, Wajah Tak Dikenali
Triyanto, seorang mantan TNI ditemukan tewas dalam keadaan sujud, sejumlah kejanggalan ditemukan di tubuh dan di lokasi penemuan mayat.
TRIBUNMATARAM.COM - Triyanto, seorang mantan TNI ditemukan tewas dalam keadaan sujud, sejumlah kejanggalan ditemukan di tubuh dan di lokasi penemuan mayat.
Jasad Triyanto akhirnya diautopsi untuk mengecek penyebab kematian mantan TNI yang ditemukan meninggal dunia di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut keterangan istrinya, Tri Murti, suaminya tersebut memang tengah memiliki masalah sengketa lahan.
Istri Triyanto, Tri Murti mengungkapkan beberapa informasi baru seputar kematian suaminya, Selasa (19/11/2019).
Triyanto ditemukan tewas di Jalan Taman Sari, perumahan VIP 1, RT 27, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
• Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Teras Toko, Kejang-kejang setelah Dapat Servis dari Waria
Kematian mantan TNI ini diduga akibat kekerasan karena korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Polres Balikpapan Utara masih menunggu hasil autopsi tim dokter di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Kota Balikpapan, guna menemukan titik terang penyebab kematian korban.
Tri mengatakan, kematian suaminya diduga disebabkan kekerasan berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah dihadapi dia dan suaminya.
Wanita 60 tahun ini mengatakan, komunikasi terakhir dengan suaminya adalah sehari sebelum korban meninggal atau Senin (18/11/2019) pagi.
Saat komunikasi, Tri berada di Semarang, Jawa Tengah. Melalui sambungan telepon, Tri mengingatkan agar suaminya tak sendirian ke lokasi sengketa.
• Marah Anak Bertemu Pacar Malam-malam, Ayah Kandung Setrum & Tebas Leher Putrinya hingga Tewas
"Karena felling saya di sana (lokasi) itu banyak preman," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Pasalnya, lahan seluas 500 meter persegi di Jalan Taman Sari, Kilometer (Km) 5,5, Graha Indah yang diklaim sebagai miliknya diserobot orang sejak 2016.
Pagar pembatas, patok dan papan plang nama terbuat dari Kayu Ulin dirusak orang.
Kedua pihak memiliki bukti. Tri dan suaminya memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lawannya memiliki bukti segel.
Kasus sengketa lahan ini pun telah dilaporkan ke Polda Kaltim awal 2017. Namun belum kelar.