Viral Hari Ini

Berdalih Kumpulkan Biaya Nikah, Siswi SMP Dijual Pacar Sendiri Rp 200 Ribu ke Pria Hidung Belang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjualan anak di Medan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban, juga kaos milik pelaku Indrawan.

(Sosok.id/Tata Lugas Nastiti)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/411937679/berulang-kali-pasrah-diajak-bercinta-siswi-smp-ini-dipaksa-pacar-jual-diri-untuk-kumpulkan-modal-nikah-sekali-layani-cuma-dapat-rp-200-ribu?page=all