Zul juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pleidoi nanti.
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.
3. Pikirkan anak
Saat duduk mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh jaksa Fedrik Adhar, Zul mengaku memikirkan anaknya.
"Sangat memikirkan anak," kata Zul.
Meski begitu, Zul mengatakan, tidak perlu mengkhawatirkan anaknya karena sudah ada yang menjaganya.
"Tapi, anak saya kan juga ada yang menjaga, sudah ada rezekinya, sudah diatur oleh Allah. Jadi saya tidak perlu takut. Tidak perlu khawatir," ucapnya.
Hal yang terpenting pada saat ini, kata Zul, adalah tetap menjalani ibadah di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
• Panik Pacar Overdosis Narkoba, Pria Ini Jejali Mulut Korban dengan Garam, Buang Mayat Pinggir Jalan
4. Kuasa hukum sebut pasal jaksa tidak terbukti
Kuasa hukum Zulkifli alias Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy, menilai bahwa dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kliennya tidak terbukti.
"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Andi Bahtiar.
Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.
"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.
Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.