Kini, pria yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan akibat dari perbuatannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrm Polresta Manado AKP Thommy Aruan saat ditemui Tribun Manado pada Selasa (19/11/2019).
"Saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aruan.
Sementara kedua korban berhasil diselamatkan dan kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat tikaman tersebut.
• Ditikam Suami dengan Pisau, Istrinya Langsung Tersungkur di Sebelah Bayi 2 Bulan
Kronologi
Adapun kejadian penikaman ini bermula ketika DY tak menemukan keberadaan istrinya di rumah.
Kemudian DY berinisiatif untuk mencari istrinya itu di luar.
Namun, saat melewati kompleks pemakaman Borgo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, DY melihat istrinya tengah berciuman dengan seorang laki-laki.
"Menurut tersangka, dia melihat istrinya berciuman dengan seorang pria, sehingga dia mencabut pisau dari pinggang yang sudah dibawanya, dan menikam lelaki RK sebanyak tiga kali," jelas Aruan.
Setelah itu, RK melarikan diri dan meninggalkan sepasang suami istri itu di lokasi.
Kemudian DY menikam istrinya sebanyak 9 kali di tempat yang sama.
Lalu melarikan diri ke kompleks rumahnya.
Sementara kedua korban diselamatkan warga yang mengetahui peristiwa tersebut dan dilarikan ke rumah sakit.
"Tersangka juga menikam istrinya beberapa kali, setelah itu tersangka lari ke kompleks rumahnya, sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang mendengar peristiwa tersebut," terang Aruan.
Setelah itu, tersangka langsung diamankan oleh Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado.