TRIBUNMATARAM.COM - Polres Kota Mataram berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan skimming ATM dan bobol tabungan nasabah hingga miliaran, ini 4 faktanya.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan Polres Kota Mataram.
Pria asal Turki, Yusun Emre Senbayik (38) jadi tersangka kasus skimming ATM.
ATM yang digunakan untuk melakukan kejahatan adalah di kawasan Cakranegara, Mataram, Sabtu (7/12/2019).
• Rosa Meldianti Akui Dibayar 200Juta Sekali Nyanyi, Tapi Saldo ATM Tak Sampai Rp 5 Juta Jika Digabung
Terungkapnya kasus ini bermula dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan uang dalam rekening secara tiba-tiba.
Saat ditangkap polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti router, flasdisk, ponsel hingga member Alfamart yang diduga untuk melancarkan aksinya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini 4 fakta selengkapnya seperti dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.
1. Uang Nasabah Hilang
Pada awal Desember 2019, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengalami kehilangan uang dalam rekeningnya.
Padahal, mereka sama sekali tidak melakukan transaksi.
Selain itu, petugas juga mendapat laporan tentang aksi seseorang yang dianggap mencurigakan dalam ATM.
• POPULER Isi ATM Andre Taulany Cuma Rp 397, Ditjen Pajak Komentari Tren Seleb Pamer Saldo Milyaran
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan pengembangan.
Termasuk mencari keterkaitan WNA Turki ini dengan sindikat skimming yang membobol ATM di wilayah Mataram dan Lombok Barat.
"Kita menangkap pelaku, 7 Desember 2019 lalu di sebuah ATM Bank BNI di kawasan perbelanjaan di Cakranegara.
Saat itu pelaku membawa alat yang diduga kuat merekam data nasabah," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, di media center Polresta Mataram, Senin (16/12/2019).
Dari tangan tersangka, polisi baru berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 7 juta.
Sementara kerugian yang dialami bank mencapai Rp Rp 1,8 miliar dari data sejumlah ATM yang di bobol sindikat skimming ini.
• Ngetren Artis Pamer Saldo Milyaran, Isi ATM Andre Taulany Malah Cuma Rp 397, Ditjen Pajak Buka Suara
2. Terekam CCTV
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengenakan kemeja putih dan jas hujan transparan masuk ATM di wilayah Cakranegara.
Di rekaman tersebut, pelaku juga terlihat mengeluarkan alat yang diduga kuat adalah router untuk merekam data nasabah.
Melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, polisi yang tengah menyamar langsung bertindak cepat dan menghentikan aksi yang dilakukan.
Barang bukti yang diamankan aparat di antaranya adalah 1 unit router, 3 unit flashdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.
• Mesin Pembuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Diluncurkan, Mirip ATM, 1,5 Menit Kartu Jadi!
3. Gunakan Kartu Member
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo mengatakan, dalam gelar kasus yang dilakukan, tersangka menggunakan sejumlah kartu member atau pelanggan Alfamart untuk melancarkan aksinya.
Barkot atau garis hitam di bagian belakang kartu member itulah yang digunakan tersangka membobol ATM setelah data nasabah terekam menggunakan router.
"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia.
Sindikat skimming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.
• Disindir & Dapat Kritik Pedas karena Konten Artis Pamer Saldo ATM, Uya Kuya Angkat Bicara
4. Jaringan Internasional
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, tersangka merupakan jaringan atau sindikat skimming Internasional.
Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki.
Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.
WNA Turki ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Kecurigaan Ibu Saat Putrinya Traktir Teman, Siswi SMP Nekat Curi ATM & Ambil Uang Hingga Rp 27 Juta!
TRIBUNMATARAM.COM - Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Siswi yang berinisial AA (14) tersebut diketahui telah menciro kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya.
Kartu dan rekening tersebut atas nama Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Padalah AA baru tinggal bersama dengan korban selama satu bulan terakhir.
• Viral Video Bocah 13 Tahun Terciduk Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Tilang Pengendara Lewat Minta Uang
Dilansir dari Pos-Kupang.com, Pelaku diasuh dan dibiayai sekolahnya oleh korban yang ia bobol rekeningnya tersebut.
Awalnya, AA yang tinggal satu atap dengan Margaretha P yang juga masih kerabatnya tersebut karena dibiayai sekolah dan diasuh oleh korban.
Namun, korban tak sadar saat pelaku beraksi mencuri kartu ATM Bank NTT miliknya.
Dan sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019 lalu, pelaku telah berkali-kali menarik uang dari rekening korban.
Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapai Rp 27, 3 juta yang ia gunakan untuk hal yang sepele.
Selama satu minggu tersebut hampir setiap hari pelaku melakukan pembobolan pada rekening korban yang belum sadar bahwa kartu ATM nya tersebut raib.
Uang hasil membobol rekening saudara yang mengasuhnya tersebut hanya ia gunakan untuk mentraktir teman-temannya.
Ibu kandung pelaku bernama Maria (56) akhirnya curiga dengan pola perilaku anaknya tersebut.
Maria yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tersebut heran dengan kehidupan AA sebelum ia kedapatan mencuri kartu ATM korban.
• Uang Selalu Habis Begitu Saja, Yuk Coba 8 Tips Gampang Agar Bisa Menabung Setiap Hari!
Sang ibu juga mendapat informasi mengenai anaknya yang suka mentraktir teman-temannya dengan biaya yang tak sedikit.
Kecurigaan Maria pun membawanya untuk menanyakan perilaku anaknya pada Korban yang tinggal serumah dengan AA.
Hal tersebut ditanyakan karena tak biasanya sang anak memiliki uang banyak bahkan mampu mentraktir kawan-kawannya.
Ilustrasi ATM
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar Margaretha yang dikutip dari Pos-Kupang.com.
Mendapat informasi dari ibu pelakum korban pun segera memeriksa barang-barang seisi rumahnya.
Dan benar, ternyata selama seminggu lebih ia telah kehilangan kartu ATM Bank NTT miliknya.
Mengetahui kartu ATMnya hilang, korban langsung menghubungi pihak bank untuk segera memblokir rekening tersebut.
Ternyata dua jam sebelum korban memblokir rekening atas namanya tersebut, pelaku masih sempat mengambil uang sebanyak Rp 2 juta.
• Pengemudi Camry Tabrak Skuter Tak Ditahan, Keluarga Korban Kecewa Uang Tak Mengembalikan Ammar
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
• Ashanty Dapat Hadiah Istimewa dari Suaminya, Anang Hermansyah Keluarkan Uang Miliaran!
Pelaku sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, namun demikian Kasat Reskrim mengatakan kasus ini diupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orang tua atau pihak Bapas.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku masih berada di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com. (Sosok.Id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Hanya Untuk Traktir Teman-teman, Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM dan Bobol Rekening Kerabat Capai Rp 27 Juta, Ketahuan Oleh Ibu Sendiri!