Namun, pengadilan berkehendak lain., dalam persidangan yang berlangsung 21 Mei 1997, PN Jakpus menjatuhkan vonis mati.
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan bahwa Robot Gedek terbukti melakukan sodomi dan pembunuhan berencana terhadap enam anak usia belasan tahun.
Mereka kebanyakan gelandangan dan anak jalanan.
Perbuatan sadis itu dilakukan pelaku mulai tahun 1994 hingga 1996.
Mantan pengumpul barang bekas itu sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta, tetapi kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan. (TribunStyle.com/*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Suar.grid.id dengan judul Inilah Robot Gedek, Predator yang Lebih Mengerikan Dibanding Reynhard Sinaga, Anak-anak Jalanan yang Jadi Korbannya Dilecehkan Lalu Dibunuh, Tak Lupa Beri Tanda Begini di Perutnya