"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
• Anak Sulung Hakim PN Medan Jamaluddin Endus Kejanggalan pada Pernyataan Ibu, Semua Tak Sesuai Fakta
Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya. (Kompas.com/ *)
Ibu Tiri Jadi Otak Pembunuhan Ayahnya, Putri Sulung Hakim PN Medan: Milihnya Penjara Seumur Hidup
TRIBUNMATARAM.COM - Kepergian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55), yang ditemukan tewas pada Jumat (29/11/2019) silam meninggalkan luka yang terdalam bagi pihak keluarga.
Betapa tidak, otak pelaku pembunuhan Jamaluddin tak lain adalah istrinya sendiri bernama Zuraida Hanum (41), bersama dua orang suruhanya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Atas perbuatannnya, ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 340-sub-pasal 338, pembunuhan berencana.
• Anak Sulung Hakim PN Medan Jamaluddin Endus Kejanggalan pada Pernyataan Ibu, Semua Tak Sesuai Fakta
Kenny Akbari Jamal, putri hakim PN Medan berharap ibu tirinya Zuraida Hanum tidak sampai dihukum mati.
"Aku sih milihnya penjara seumur hidup daripada hukuman mati.
Kalau hukuman mati, sebentar aja sakitnya." katanya di RSUD Pirngadi Medan pada Kamis (9/1/2020), dikutip dari Tribun-Medan.com.
"Kalau penjara seumur hidup kan, dia kan bisa rasain gimana susahnya hidup di penjara kek gitu kan. Udah dikasih hidup enak, tapi balasannya ini," tambahnya.